Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan telah memeriksa 7 saksi atas insiden robohnya gedung minimarket Alfamart di Slipi, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan itu, Yusri mengatakan ada potensi pidana yang dapat dikenakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti kami akan lihat (potensi pidana) karena ada korban di sini," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yusri, sejak pemilik gedung membeli bangunan itu pada 1997, dan sampai saat ini tidak pernah ada perawatan. Hal itu yang mengakibatkan kondisi gedung rapuh, tapi tidak diketahui oleh pemiliknya.
"Tidak ada sama sekali perawatan, belum ada perawatan. Apakah ada ketentuannya (soal wajib perawatan), nanti kami cek," kata Yusri.
Bangunan toko itu roboh pada Senin pagi, 6 Januari 2019. Bangunan lima lantai yang merupakan minimarket Alfamart itu ambruk dari lantai atas hingga ke lantai 2. Akibat peristiwa itu, 11 orang dikabarkan terluka.
Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, dugaan sementara gedung roboh karena besi penyangga yang sudah lapuk dan karatan. Tiang penyangga itu rapuh karena beton mengalami kebocoran hingga merembes ke dalam bangunan.