Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DALAM satu periode yang sama, mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, menghadapi dua kasus. Yang pertama, Zainal dituding menggelapkan aset lahan PT Jawa Pos seluas 3,7 hektare. Ia juga dituduh menyembunyikan sejumlah transaksi keuangan yang berdampak pada masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). “Ada indikasi penggelapan,” ujar kuasa hukum Jawa Pos, Andi Syarifuddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk perkara aset Jawa Pos, pengadilan memvonis Zainal bersalah dan dihukum satu setengah tahun penjara pada 23 November 2023. Dua hari sebelum hakim mengetuk palu, Zainal kembali dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan saat menjabat Direktur Utama PT Indonesia Energi Dinamik ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Dalam kasus kedua ini, Direktur Keuangan PT Indonesia Energi Marsudi Sukmono ikut terseret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Indonesia Energi merupakan anak perusahaan Jawa Pos yang menaungi bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Berau, Kalimantan Timur, yang berbahan bakar batu bara. Lokasinya bersebelahan dengan PLTU Embalut yang dikelola PT Cahaya Fajar Kaltim, perusahaan yang sahamnya juga dimiliki Jawa Pos. Untuk diketahui, sebanyak 49 persen saham PT Jawa Pos dikantongi PT Grafiti Pers, perusahaan pemegang saham PT Tempo Inti Media Tbk.
Diduga akibat salah kelola, bisnis PT Indonesia Energi dan PT Cahaya Fajar di kedua PLTU itu merugi. Kerugian juga dialami Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki saham minoritas di PT Cahaya Fajar, lewat Perusahaan Daerah PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur.
Hasil audit internal menyebutkan PT Indonesia Energi mengalami kerugian beruntun yang membuat PLTU Berau tak bisa memberi dividen kepada para pemegang saham. Pada 2021, PT Indonesia Energi tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar. Nilai kerugian perusahaan ini bertambah dua kali lipat menjadi Rp 800 miliar setahun setelahnya. Kerugian itu berujung pada gugatan PKPU oleh sejumlah kreditor.
Masalahnya, manajemen Jawa Pos mengendus sejumlah kejanggalan di tengah proses penyelesaian gugatan tersebut. Salah satunya permohonan penyelesaian piutang sebesar Rp 96,9 miliar yang diajukan PT Graha Buana Etam terhadap PT Indonesia Energi Dinamik. Padahal, Andi Syarifuddin menambahkan, dari total Rp 10 miliar kewajiban bayar, utang usaha PT Graha Buana tercatat tinggal Rp 3 miliar. “Saat praverifikasi oleh pengurus PKPU, klaim PT GBE diterima begitu saja tanpa pembanding,” ucapnya.
Penyelesaian PKPU juga menjadi sorotan karena penunjukan seorang pengacara berinisial PP sebagai pengurus PKPU mewakili PT Indonesia Energi. Sementara itu, PT Graha Buana menggunakan jasa pengacara dari kantor lain. PP diketahui pernah menangani sejumlah perkara bersama para advokat yang kini menjadi pengacara PT Graha Buana. Salah satunya gugatan terhadap PT Hotel Bahtera Jaya Abadi di Pengadilan Tinggi Samarinda.
Zainal Muttaqin diduga ikut bertanggung jawab atas kekisruhan tersebut. Sejak lengser dari kursi Direktur Utama PT Indonesia Energi pada 2020, ia tak pernah menyerahkan dokumen transaksi perusahaan kepada direksi baru. Padahal dokumen itu penting untuk menguji keautentikan penyelesaian piutang usaha dari para kreditor. “Sampai hari ini dokumen itu tak pernah ia serahkan. Itu yang membuat kami melapor kepada polisi,” tutur Andi.
Pengacara Zainal, Sugeng Teguh Santoso, tak bersedia menanggapi laporan tersebut. Ia mengaku hanya mendapatkan mandat kuasa atas penyelesaian perkara pidana penggelapan aset lahan. Untuk mendapat konfirmasi, Tempo mendatangi kediaman keluarga Zainal di Kompleks Wika, Balikpapan, pada Jumat siang, 13 September 2024. Namun rumah keluarga Zainal itu tampak tak berpenghuni. Pagarnya tergembok.
PT Graha Buana Etam mengajukan gugatan PKPU lewat pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Desember 2022. Perusahaan tersebut menggugat PT Indonesia Energi lantaran dianggap mengabaikan kewajiban penyelesaian utang usaha sebesar Rp 86,9 miliar plus pembayaran bunga sebesar Rp 10 miliar atas keterlambatan pembayaran. Guna menyelesaikan gugatan tersebut, hakim menunjuk pengurus PKPU yang mewakili pihak kreditor selain perwakilan PT Graha Buana.
Manajemen PT Jawa Pos sempat memprotes keputusan yang menghilangkan status mereka sebagai kreditor. Menjelang voting homologasi pihak kreditor, hakim pengawas menghilangkan hak suara mereka. Pengacara PT Jawa Pos lain, Eleazar Leslie Sajogo, menilai keputusan itu janggal. Sebab, Jawa Pos merupakan kreditor konkuren mayoritas sebesar 60 persen. “Jika suara kami nihil, tidak akan kuorum,” ucapnya.
PT Jawa Pos merupakan kreditor konkuren lantaran memiliki piutang Rp 400 miliar kepada PT Indonesia Energi. Menurut Leslie, hak tersebut tak bisa dihilangkan sekalipun para kreditor berencana menyepakati mekanisme divestasi. Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal tak merespons permohonan wawancara yang diajukan ke akun WhatsApp miliknya. Tempo juga mencoba menghubunginya lewat saluran telepon, tapi tak berbalas.
Eleazar Leslie Sajogo mengatakan hak suara Jawa Pos baru pulih setelah mereka bersurat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Inspektur Wilayah II Badan Pengawas MA Suradi membenarkan kabar bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut. Namun dia enggan menjelaskan substansi aduan dan respons pengawasan atas mekanisme penyelesaian di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. “Tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Dalam materi gugatan PKPU terungkap bahwa PT Graha Buana Etam mengklaim piutang usaha itu berasal dari tunggakan pembayaran atas sejumlah paket pekerjaan yang sudah mereka selesaikan. Di antaranya pembangunan wet coal shed, penimbunan tapal batas, sewa dump truck, suplai batu bara dan ponton, pembangunan work shop, dan penurapan sheet pile beton. Lantaran PT Indonesia Energi tak kunjung menyelesaikan pembayaran, PT Graha Buana lantas melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut.
Pengacara PT Graha Buana Etam, Ikhsan Rausan Fikri, menjelaskan, tunggakan kewajiban itu tertuang dalam akta pengakuan utang yang diteken notaris Herdiyan Ibnu pada 17 Juni 2022. Ia membantah tudingan bahwa pihaknya menggelembungkan nilai piutang. Sebab, tagihan itu sudah disetujui pengurus PKPU dan dikuatkan lewat putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 Juni 2023.
Putusan hakim menguatkan kesepakatan semua kreditor dengan PT Indonesia Energi untuk menyelesaikan perkara secara damai. PT Indonesia Energi juga memiliki kewajiban bayar kepada kreditor lain. Ikhsan enggan menanggapi laporan pidana yang tengah menyeret Zainal. “Kasus itu berakhir dengan homologasi. Hingga kini kami masih menerima pembayaran sesuai dengan proposal perdamaian,” katanya.
Ikhsan membenarkan kabar bahwa ia pernah bekerja dengan pengacara berinisial PP sebagai mitra pengacara di kantor hukum yang sama dalam penyelesaian perkara PT Graha Buana. Menurut dia, tak ada intervensi ataupun persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu. “Tak ada yang kami tutup-tutupi,” tuturnya.
Kegiatan operasional PT Indonesia Energi mulai membaik setelah jajaran komisaris mengganti sejumlah direktur selepas adanya kesepakatan homologasi. Penyelesaian piutang usaha kini di bawah kendali Bank Mandiri lewat penggunaan rekening escrow atau rekening penampung. Dengan cara itu, aliran keluar-masuk uang diawasi dengan ketat. Seorang pejabat Bank Mandiri mengatakan kewajiban PT Indonesia Energi lancar kembali selepas restrukturisasi utang. “Jadi kami tak perlu melelang PT IED,” ucapnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Fajar Pebrianto dan Mohamad Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Saling Gugat Piutang Pembangkit Listrik"