Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DALAM satu periode yang sama, mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, menghadapi dua kasus. Yang pertama, Zainal dituding menggelapkan aset lahanĀ PT Jawa Pos seluas 3,7 hektare. Ia juga dituduh menyembunyikan sejumlah transaksi keuangan yang berdampak pada masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). āAda indikasi penggelapan,ā ujar kuasa hukum Jawa Pos, Andi Syarifuddin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Fajar Pebrianto dan Mohamad Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Saling Gugat Piutang Pembangkit Listrik"