Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Menurut Siti, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sudah tepat dan memenuhi asas keadilan terutama bagi publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hal ini merupakan keyakinan atas hal yang harus ditempuh untuk kepentingan umum. Saya yakin akan langkah yang ditempuh ini untuk akuntabilitas publik,“ kata Siti dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Tempo, pada Kamis, 21 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT RAPP sebelumnya melakukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PTUN Jakarta mengenai surat keputusan (SK) Menteri LHK Nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017. Surat tersebut yang berisi pembatalan terhadap SK Menteri LHK tentang Pengesahan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP periode 2010-2019.
Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT RAPP tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Argumentasi PT RAPP tentang SK yang otomasi batal karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menjawab keberatan yang dilayangkan, tidak dapat dipenuhi.
Setelah keputusan ini, Siti mengatakan dirinya akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi atau melakukan preaudit bagi perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut atau PT RAPP sesuai dengan keputusan menteri. Lewat keputusan Siti tersebut, maka seluruh urusan bisnis PT RAPP terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa bulan ke depan. “Nanti kita akan terlihat potretnya seperti apa di segala sudut operasionalnya,” kata Siti.
Persoalan ini bermula pada 6 Oktober 2017 ketika sepucuk surat peringatan terbit. Melalui surat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan teguran kepada PT RAPP karena melakukan penanaman akasia dan membuat kanal di lahan gambut. Kegiatan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Hal itu diketahui oleh Kementerian ketika melakukan inspeksi mendapati ke area konsesi PT RAPP di Pelalawan, Riau. Setelah itu, Kementerian memberikan teguran kepada PT RAPP belakangan Kementerian juga membatakan RKU milik PT RAPP. Pembatalan tersebutlah yang muncul lewat SK MenLHK Nomor SK.5322.