Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Guru Ngaji 52 Tahun di Depok Cabuli Anak-anak Muridnya dengan Imbalan Rp 10 Ribu

Seorang guru ngaji berusia 52 tahun di Depok mencabuli anak-anak usia belia yang selama ini mengaji di majelis taklim binaannya.

13 Desember 2021 | 19.13 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Perilaku bejat dilakukan seorang guru ngaji berinisial MMS (52 tahun) di Kota Depok. Yang membuat miris, korbannya adalah anak-anak usia belia yang kerap mengaji di majelis taklim binaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadiannya di Kecamatan Beji. Terduga pelaku MMS (52) merupakan guru ngaji yang dipercayakan para orang tua di lingkungan setempat mengajar ngaji anak-anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tadi malam kami menerima penyerahan (terduga pelaku), pencabulan anak-anak dibawah umur,” kata Yogen kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.

Yogen belum bisa berkomentar banyak karena saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Depok. “Masih kami dalami karena baru tadi malam kami terima,” kata Yogen.

Namun, Yogen memastikan, korban dari MMS ini tidak hanya satu, melainkan ada beberapa anak yang ikut mengaji bersamanya.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, peristiwa pencabulan itu berlangsung pada bulan Oktober 2021.

“Bulan Oktober anak-anak ngaji sore seperti biasa, pas sepi, salah satu anak disuruh membereskan kamar pelaku dan disana dilakukan perbuatan itu,” kata pria tua itu.

Ia menambahkan, menurut penuturan salah satu korban, selama dikamar, terduga pelaku mengarahkan agar korban mau dicium dan membuka seluruh pakaiannya.

“Setelah itu pelaku meminta alat kelaminnya dimainkan oleh korban hingga puas,” katanya.

Korban juga diancam guru ngaji tersebut agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa adegan tersebut dan memberikan imbalan berupa uang tunai Rp 10 ribu. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus