Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hakim Cecar Susi ART Ferdy Sambo karena Banyak Jawab Tidak Tahu

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mencecar Susi, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena kerap menjawab tidak tahu

31 Oktober 2022 | 11.18 WIB

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam tayangan televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam tayangan televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mencecar Susi, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tidak,” jawab Susi.

Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.

“Kalau keterangan saudara berebda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.

Susi juga sempat mengubah keterangan ketika ditanya apakah Ferdy Sambo sering ke rumah Saguling. Namun Susi menjawab ‘tidak juga’. Tetapi ketika dipertegas hakim, Susi menjawab Ferdy Sambo sering ke rumah Saguling.

“Saudara itu terjebak oleh kebohongan saudara sendiri,” tegas Hakim Ketua.

Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak rekannya Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.

Baca: Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Richard Eliezer


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus