Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Polwan Bakar Suami, Berikut Kilas Balik Kejadiannya

Briptu Fadhilatun Nikmah menerima vonis 4 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap suami. Berita ini dikenal dengan kasus polwan bakar suami.

26 Januari 2025 | 06.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Polresta Mojokerto Briptu Fadhilatun Nikmah saat menjalani sidang tututan secara daring di PN Mojokerto, Selasa, 17 Desember 2024. Ia diadili dalam perkara KDRT yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal karena terbakar. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi wanita atau Polwan Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun penjara atas kasus pembunuhan sang suami, Briptu Rian Dwi Wicaksono, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Januari 2025. Kasus ini dikenal dengan berita polwan bakar suami.

Tim kuasa terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur memilih untuk tidak mengajukan banding. Dengan demikian, maka perkara polwan bakar suami telah berkutat pada hukum tetap. Majelis hakim menyatakan bahwa Fadhilatun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Fadhilatun yang merupakan terdakwa diberatkan atas tindakannya menghilangkan nyawa korban yang tidak lain adalah Rian sang suami. Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta supaya Fadhilatun dihukum 4 tahun penjara.

Kronologi Polwan Bakar Suami 

Kasus bermula pada Sabtu, 8 Juni 2024, saat Fadhilatun membakar suaminya yang juga polisi bernama Rian. Atas tindakannya tersebut Fadhilatun ditetapkan sebagai tersangka terhadap perbuatannya yang menyebabkan nyawa Rian tidak terselamatkan. Fadhilatun merupakan anggota Polres Mojokerto Kota, sedangkan Rian berdinas di Satuan Samapta Polres Jombang. Kejadian tersebut berlangsung di Asrama Polres Mojokerto jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan bahwa motif Fadhilatun membakar Rian adalah karena marah dengan tindakan impulsif Rian yang menggunakan uang belanja rumah tangga kedua polisi tersebut untuk tindakan ilegal. Dirmanto mengungkapkan bahwa Rian sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” ungkap Dirmanto pada Minggu, 9 Juni 2024.

Kronologi kejadian mengenaskan tersebut diawali saat Rian pulang ke asrama pada Sabtu, 8 Juni pukul 09:00. Kedua pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok. Fadhilatun marah sebab gaji 13 suaminya yang sebesar Rp2 juta hanya tersisa Rp800 ribu saja.

Pertengkaran hebat antara Rian dan Fadhilatun tersebut terjadi untuk pertama kalinya. Sebelumnya, Rian dan Fadhilatun tidak pernah bertikai hingga sekeras itu. “Mungkin saking jengkelnya, sehingga tersangka khilaf melakukan itu (pembakaran),” jelas Dirmanto.

Fadhilatun menyiramkan bensin ke wajah dan badan korban. “Tak jauh dari korban ada sumber api, sehingga terpercik dan terbakar,” terang Dirmanto.

Penetapan Tersangka atas Kematian Suami

Setelah Fadhilatun membakar sang suami, ia segera membawanya ke rumah sakit. Fadhilatun berkilah merasa bersalah dan menganggap bahwa membawa Rian ke rumah sakit merupakan tanggung jawabnya sambil dibantu oleh para tetangga. “Tersangka sempat minta maaf pada sang suami atas perilaku ini,” kata Dirmanto.

Saat pertengkaran terjadi, ketiga anak Fadhilatun dan Rian yang masih kecil tengah diasuh oleh pembantu rumah tangga di luar rumah. Dirmanto menjelaskan bahwa tindakan Fadhilatun terhadap pembunuhan Rian didorong oleh rasa kesal lantaran ketiga anaknya saat itu membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit.

Fadhilatun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakannya terhadap sang suami oleh Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Fadhilatun dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah peristiwa tersebut, Fadhilatun menyesal dan trauma atas kepergian Rian di Rumah Sakit Umum Daerah Mojokerto pada Minggu, 9 Juni 2024 karena luka bakarnya telah mencapai 90 persen.

Kukuh S. Wibowo dan M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Alasan Tak Banding dan Fakta-fakta Persidangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus