Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hakim Minta Almas dan Gibran Hadiri Mediasi Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Kedua Kuasa Hukum

Baik Almas Tsaqibbirru maupun Gibran Rakabuming diminta untuk hadir dalam sidang mediasi yang akan digelar Senin mendatang.

7 Februari 2024 | 16.29 WIB

Suasana sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru kepada Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Suasana sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru kepada Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah digelar di Pengadilan Negeri Solo, hari ini. Majelis hakim mengagendakan mediasi antara kedua pihak pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ditemui awak media seusai sidang, tim kuasa hukum Almas yang diwakili oleh Georgius Limar Siahaan mengatakan sidang hari ini akan dilanjutkan dengan mediasi. "Tadi kita sepakati di tanggal 12, Senin depan," ujar Georgius kepada wartawan saat ditemui seusai sidang, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim, yaitu Bambang Aryanto berharap dalam mediasi, baik penggugat maupun tergugat dapat hadir saat sidang. Georgius akan mengkoordinasikan permintaan hakim itu dengan Almas.

"Nanti kami koordinasikan dengan Mas Almas untuk bisa hadir. Tadi hakim mediator mintanya juga bisa hadir, tapi kalau itu silakan konfirmasi sendiri dengan pihak tergugat. Intinya tadi hakim menjelaskan prosedural dan intinya tadi minta para pihak bisa hadir," ujarnya. 

Menanggapi hasil sidang perdana, kuasa hukum Gibran Rakabuming, Richard Purnomo mengatakan masih ada beberapa permasalahan administrasi yang mesti diselesaikan dalam sidang perdana ini. 

Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto, yang bertindak sebagai hakim mediator dalam perkara gugatan wanprestasi terhadap Gibran mengatakan, hasil mediasi hari ini masih dalam tahap pertama. Sidang hari ini menyepakati sidang lanjutan dengan agenda mediasi. Secara substansi gugatan sudah disampaikan melalui sidang tersebut. 

"Kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 Februari itu. Kalau toh tidak bisa hadir ya mohon memberikan keterangan yang jelas atau membuat surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi," katanya. 

Soal ketidakhadiran Almas maupun Gibran dalam sidang hari ini, Bambang mengatakan kedua pihak menyatakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan dan sudah dikuasakan.

Bambang mengatakan, memang tidak ada sanksi dari PN Solo jika ternyata pihak penggugat, yaitu Almas maupun tergugat, Gibran, tidak dapat hadir secara langsung dalam sidang. Namun mereka sendiri yang akan dirugikan karena tidak bisa mengeksplorasi secara pribadi tuntutan yang ingin disampaikannya. 

"Kalau untuk perdata ya sifatnya memang tidak wajib, kalau sudah dikuasakan. Tapi jadi terbatas ya, yang bersangkutan memang jadi tidak bisa mengeksplore secara pribadi," katanya. 

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus