Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Tolak Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Korban Penembakan

Anak bos rental mengatakan tuntutan ganti rugi tersebut diajukan sebagai bentuk pemberatan atas perbuatan terdakwa penembakan ayahnya.

25 Maret 2025 | 21.51 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sersan Satu Akbar Adli (tengah) setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sersan Satu Akbar Adli (tengah) setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil. Dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan tuntutan pokok dalam dakwaan yaitu penjara seumur hidup terhadap anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, serta pidana penjara empat tahun terhadap Sersan Satu Rasfin Hermawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata ketua majelis hakim, Letnan Kolonel Arif Rachman, saat membacakan putusan, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak mampu membayar tuntutan ganti rugi tersebut. Sebab ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer sehingga tak punya sumber pemasukan lagi. “Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka," kata Arif.

Anak bos rental Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan tidak mempersoalkan penolakan permohonan ganti rugi tersebut. Dia mengatakan tuntutan ganti rugi tersebut diajukan sebagai bentuk pemberatan atas perbuatan terdakwa.

“Kami memang tidak terlalu berharap para terdakwa membayar ganti rugi. Besarnya tuntutan ganti rugi tersebut dimaksudkan untuk memberatkan dakwaan,” katanya.

Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental itu untuk  membayar restitusi dalam jumlah berbeda. Terdakwa atas nama Bambang semula dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka, sebesar Rp 146.354.200.

Sertu Akbar Adli, yang juga divonis penjara seumur hidup, dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73.177.100 kepada keluarga Ramli. 

Sertu Rafsin Hermawan, yang divonis empat tahun penjara karena terlibat melakukan penadahan bersama Bambang dan Adli, juga dituntut membayar restitusi. Dia dituntut membayar sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73.177.100 kepada keluarga Ramli.

Pilihan Editor: Dewan Pers: Teror kepada Wartawan Mengganggu Hak Publik Mendapat Informasi

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus