Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil. Dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan tuntutan pokok dalam dakwaan yaitu penjara seumur hidup terhadap anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, serta pidana penjara empat tahun terhadap Sersan Satu Rasfin Hermawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata ketua majelis hakim, Letnan Kolonel Arif Rachman, saat membacakan putusan, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak mampu membayar tuntutan ganti rugi tersebut. Sebab ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer sehingga tak punya sumber pemasukan lagi. “Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka," kata Arif.
Anak bos rental Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan tidak mempersoalkan penolakan permohonan ganti rugi tersebut. Dia mengatakan tuntutan ganti rugi tersebut diajukan sebagai bentuk pemberatan atas perbuatan terdakwa.
“Kami memang tidak terlalu berharap para terdakwa membayar ganti rugi. Besarnya tuntutan ganti rugi tersebut dimaksudkan untuk memberatkan dakwaan,” katanya.
Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental itu untuk membayar restitusi dalam jumlah berbeda. Terdakwa atas nama Bambang semula dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka, sebesar Rp 146.354.200.
Sertu Akbar Adli, yang juga divonis penjara seumur hidup, dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73.177.100 kepada keluarga Ramli.
Sertu Rafsin Hermawan, yang divonis empat tahun penjara karena terlibat melakukan penadahan bersama Bambang dan Adli, juga dituntut membayar restitusi. Dia dituntut membayar sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73.177.100 kepada keluarga Ramli.
Pilihan Editor: Dewan Pers: Teror kepada Wartawan Mengganggu Hak Publik Mendapat Informasi