Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Penembakan Bos Rental, Oditur Militer Hadirkan Barang Bukti Mobil Brio dan Sigra

Selain terlibat penadahan, Bambang dan Akbar juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental Ilyas Abdurrahman.

18 Februari 2025 | 22.55 WIB

Majelis hakim dan saksi mengecek mobil Honda Brio yang menjadi barang bukti kasus penembakan bos rental, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 18 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Majelis hakim dan saksi mengecek mobil Honda Brio yang menjadi barang bukti kasus penembakan bos rental, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 18 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Oditur militer menghadirkan sejumlah barang bukti dalam sidang perkara penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 18 Februari 2025. Barang bukti itu dicek secara bersama-sama oleh majelis hakim, tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa, serta 18 saksi—termasuk kedua anak dari korban penembakan Ilyas Abdurrahman.

Barang bukti itu terdiri atas surat kematian Ilyas, pakaian yang digunakan terdakwa, pakaian yang digunakan korban, satu buah pistol, tiga butir peluru, dan satu bukti transfer pembelian mobil Brio. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain itu, oditur juga menghadirkan mobil Hondra Brio berwarna oranye dan mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam yang digunakan oleh terdakwa. Kedua mobil itu diparkir di halaman Pengadilan Militer II-08.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Yang ada di mobil Sigra siapa?” tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kepada terdakwa ketika mengecek barang bukti.

“Saya, yang mulia,” jawab terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo.

Bambang mengatakan dirinya berada di mobil Sigra ketika dicegat oleh rombongan Ilyas di Saketi, Pandeglang, serta saat di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. 

Sementara itu, mobil Honda Brio—yang merupakan milik CV Makmur Jaya—ditumpangi oleh Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan pada saat kejadian. Akbar membeli mobil itu dari seorang warga bernama Isra. 

Ketiga anggota TNI AL itu, Bambang, Akbar, dan Rafsin, didakwa melakukan penadahan di perkara  penggelapan mobil rental. Ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Selain terlibat penadahan, Bambang dan Akbar juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental Ilyas Abdurrahman. Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP. 

Pilihan Editor: Fakta-fakta Demo Pelajar Papua Tuntut Pendidikan Gratis Bukan Makanan Gratis


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus