Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hanya malaikat yang tidak dituduh

Beberapa orang jaksa (mardjuki, r.b soekardi, soewarno) diperiksa kejaksaan agung atas tuduhan yap thiam hien (pengacara ny. maria, terdakwa kasus penggelapan 19 butir berlian). (hk)

21 Mei 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA tahun yang lalu, Hakim Heru Gunawan tersandung kasus berlian: ia terjebak Opstib ketika menerima suap Rp 10 juta dari terdakwa Maria. Akibat kasus itu Opstib mengobrak-abrik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ekor peristiwa itu, beberapa hakim senior dirumahkan dan diadili. Heru Gunawan, misalnya, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Dan setelah dua tahun tidak terdengar kabarnya, dalam sidang-sidang yang berlangsung bulan ini, tiba-tiba kasus penggelapan 19 butir berlian senilai Rp 350 juta oleh Maria kembali menggelitik ketenangan kerja penegak hukum. Kali ini pengacara Maria, Yap Thiam Hien, menuduh: tiga butir berlian yang diajukan sebagai bukti ternyata palsu. Tuduhan Yap itu didasarkan pada hasil penelitian Jawatan Pegadaian. Bekas Asisten Operasi Kejaksaan Tinggi DKI yang sekarang menjabat Jaksa Tinggi Timor Timur, Mardjuki Machdi, ditunjuk pengacara terkenal itu, dipindahkan garagara korupsi dalam kasus itu. Berlian yang mengganjal karir beberapa penegak hukum itu bermula menjadi kasus ketika pemiliknya, Nyonya Lok Lan, seorang pedagang berlian, menyerahkan permata itu kepada Maria untuk dijualkan. Namun setelah beberapa bulan, tidak ada kabar beritanya, sampai akhirnya seorang perantara menawarkan 3 butir diantarnya kepada Lok Lan kembali. Lok Lan tidak berpikir panjang lagi, menyita barangnya itu (TEMPO, 24 Januari 1981). Lok Lan lalu menuduh Maria telah menggelapkan barangnya. Tapi yang dituduh melemparkan pula tuduhan kepada perantara lainnya, Elly Bogar. Urusan kemudian ditangani kejaksaan. Nyonya Pandie, petugas kejaksaan yang diperintahkan menyita barang itu, "menitipkan" kembali berlian itu kepada Lok Lan, 18 April 1979. Barang itu, kata Lok Lan, disimpan pengacaranya, Kho Gin Tjan, sampai Opstib menyita kembali 16 April 1981. "Waktu barang disita kembali, masih tetap dalam bungkusnya, seperti ketika saya tangkap," uJar Lok Lan lagi. Ia tidak bisa memastikan, apakah ketika itu barang yang disimpannya masih asli atau tidak. "Untuk itu perlu mengujian," katanya. Tiba-tiba, seperti dikutip Sinar Harapan, Yap Thiam Hien di persidangan awal bulan lalu menuduh, barang itu palsu. Fakta yang dilontarkannya, untuk memperkuat dugaannya, adalah tindakan Nyonya Pandie menitipkan barang itu ketika disita. Dalam sidang, Yap langsung saja menuding saksi Lok Lan: "Berapa kamu sogok jaksa?" Lok Lan menjawab: "Tidak ada". Kepada TEMPO Lok Lan mengatakan: "Seumur hidup baru satu kali saya bertemu Jaksa Mardjuki sekitar 5 menit, itu pun di depan Maria ketika perkara itu baru ditangani kejaksaan." Pedagang itu merasa rugi besar karena tingkah Maria. Setelah 19 butir berliannya tak kembali, katanya, ia harus pula bolak-balik berperkara selama 4 tahun ini. "Sekarang ditudubi pula macam-macam," keluhnya. Tuduhan Yap membuat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum, A. Wirahadikusumah, turun tangan. Beberapa orang petugas kejaksaan bulan ini diperiksa Kejaksaan Agung. Disebut-sebut antara lain ada tiga jaksa tinggi diperiksa -- termasuk Jaksa Tinggi Mardjuki. Selain Mardjuki, kata sumber TEMPO, Jaksa Tinggi DKI Jakarta, R.B. Soekardi (bekas atasan Mardjuki) dan Jaksa Tinggi Sulawesi Tengah, Soewarno (pengganti Mardjuki). Tentu saja Lok Lan beserta pengacaranya Kho Gin Tjan ikut diperiksa. Jaksa Agung Muda Wirahadikusumah membenarkan tengah memeriksa tuduhan Yap itu. Tapi ia membantah telah memeriksa ketiga jaksa tinggi di atas: "Mereka belum diperiksa, kami baru memeriksa petugas yang menangani kasus itu secara langsung." Tuduhan terhadap kejaksaan, dalam kasus berlian itu, memang bukan yang pertama kalinya. Selain melaporkan Hakim Heru Gunawan ke Opstib, ketika itu Maria juga menuduh ada oknum jaksa memerasnya. Seorang jaksa, menurut laporan Maria, pernah berkata begini: "Besok saya akan menuntut, Anda punya dana berapa?" Mardjuki Machdi, yang kena tuding, ketika itu membantah semua tuduhan itu. "Hanya malaikat yang tidak dilaporkan Maria ke Opstib," komentar Mardjuki menanggapi kasus tersebut. Dulu Maria tidak berhasil menyertakan bukti. Tapi sekarang Yap melontarkan soal bukti palsu itu. Adakah bukti itu cukup kuat? "Saya tidak akan memberikan komentar terhadap perkara yang tengah diadili," jawab Yap, yang biasanya rajin berkomentar terhadap perkara yang ditanganinya, khususnya soal politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus