DUA tahun yang lalu, Hakim Heru Gunawan tersandung kasus
berlian: ia terjebak Opstib ketika menerima suap Rp 10 juta dari
terdakwa Maria. Akibat kasus itu Opstib mengobrak-abrik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ekor peristiwa itu, beberapa
hakim senior dirumahkan dan diadili. Heru Gunawan, misalnya,
dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Dan setelah dua tahun tidak terdengar kabarnya, dalam
sidang-sidang yang berlangsung bulan ini, tiba-tiba kasus
penggelapan 19 butir berlian senilai Rp 350 juta oleh Maria
kembali menggelitik ketenangan kerja penegak hukum. Kali ini
pengacara Maria, Yap Thiam Hien, menuduh: tiga butir berlian
yang diajukan sebagai bukti ternyata palsu. Tuduhan Yap itu
didasarkan pada hasil penelitian Jawatan Pegadaian. Bekas
Asisten Operasi Kejaksaan Tinggi DKI yang sekarang menjabat
Jaksa Tinggi Timor Timur, Mardjuki Machdi, ditunjuk pengacara
terkenal itu, dipindahkan garagara korupsi dalam kasus itu.
Berlian yang mengganjal karir beberapa penegak hukum itu bermula
menjadi kasus ketika pemiliknya, Nyonya Lok Lan, seorang
pedagang berlian, menyerahkan permata itu kepada Maria untuk
dijualkan. Namun setelah beberapa bulan, tidak ada kabar
beritanya, sampai akhirnya seorang perantara menawarkan 3 butir
diantarnya kepada Lok Lan kembali. Lok Lan tidak berpikir
panjang lagi, menyita barangnya itu (TEMPO, 24 Januari 1981).
Lok Lan lalu menuduh Maria telah menggelapkan barangnya. Tapi
yang dituduh melemparkan pula tuduhan kepada perantara lainnya,
Elly Bogar. Urusan kemudian ditangani kejaksaan. Nyonya Pandie,
petugas kejaksaan yang diperintahkan menyita barang itu,
"menitipkan" kembali berlian itu kepada Lok Lan, 18 April 1979.
Barang itu, kata Lok Lan, disimpan pengacaranya, Kho Gin Tjan,
sampai Opstib menyita kembali 16 April 1981. "Waktu barang
disita kembali, masih tetap dalam bungkusnya, seperti ketika
saya tangkap," uJar Lok Lan lagi. Ia tidak bisa memastikan,
apakah ketika itu barang yang disimpannya masih asli atau tidak.
"Untuk itu perlu mengujian," katanya.
Tiba-tiba, seperti dikutip Sinar Harapan, Yap Thiam Hien di
persidangan awal bulan lalu menuduh, barang itu palsu. Fakta
yang dilontarkannya, untuk memperkuat dugaannya, adalah tindakan
Nyonya Pandie menitipkan barang itu ketika disita. Dalam sidang,
Yap langsung saja menuding saksi Lok Lan: "Berapa kamu sogok
jaksa?" Lok Lan menjawab: "Tidak ada". Kepada TEMPO Lok Lan
mengatakan: "Seumur hidup baru satu kali saya bertemu Jaksa
Mardjuki sekitar 5 menit, itu pun di depan Maria ketika perkara
itu baru ditangani kejaksaan." Pedagang itu merasa rugi besar
karena tingkah Maria. Setelah 19 butir berliannya tak kembali,
katanya, ia harus pula bolak-balik berperkara selama 4 tahun
ini. "Sekarang ditudubi pula macam-macam," keluhnya.
Tuduhan Yap membuat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum, A.
Wirahadikusumah, turun tangan. Beberapa orang petugas kejaksaan
bulan ini diperiksa Kejaksaan Agung. Disebut-sebut antara lain
ada tiga jaksa tinggi diperiksa -- termasuk Jaksa Tinggi
Mardjuki. Selain Mardjuki, kata sumber TEMPO, Jaksa Tinggi DKI
Jakarta, R.B. Soekardi (bekas atasan Mardjuki) dan Jaksa Tinggi
Sulawesi Tengah, Soewarno (pengganti Mardjuki). Tentu saja Lok
Lan beserta pengacaranya Kho Gin Tjan ikut diperiksa.
Jaksa Agung Muda Wirahadikusumah membenarkan tengah memeriksa
tuduhan Yap itu. Tapi ia membantah telah memeriksa ketiga jaksa
tinggi di atas: "Mereka belum diperiksa, kami baru memeriksa
petugas yang menangani kasus itu secara langsung."
Tuduhan terhadap kejaksaan, dalam kasus berlian itu, memang
bukan yang pertama kalinya. Selain melaporkan Hakim Heru Gunawan
ke Opstib, ketika itu Maria juga menuduh ada oknum jaksa
memerasnya. Seorang jaksa, menurut laporan Maria, pernah berkata
begini: "Besok saya akan menuntut, Anda punya dana berapa?"
Mardjuki Machdi, yang kena tuding, ketika itu membantah semua
tuduhan itu. "Hanya malaikat yang tidak dilaporkan Maria ke
Opstib," komentar Mardjuki menanggapi kasus tersebut. Dulu Maria
tidak berhasil menyertakan bukti. Tapi sekarang Yap melontarkan
soal bukti palsu itu. Adakah bukti itu cukup kuat? "Saya tidak
akan memberikan komentar terhadap perkara yang tengah diadili,"
jawab Yap, yang biasanya rajin berkomentar terhadap perkara yang
ditanganinya, khususnya soal politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini