Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berlindung di balik surat

Tersangka kasus korupsi reboisasi, ir. yusri zakaria kep. dinas pertanian yogyakarta, yang masih dalam status berobat jalan & tengah dirawat para psikiater, sulit ditemui oleh petugas kejaksaan. (hk)

21 Mei 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SURAT keterangan dokter, yang menyatakan terdakwa sakit dan perlu perawatan, sering-sering membuat petugas pengusut atau penuntut "gigit jari". Beberapa tersangka penyeludupan, tahanan "902", termasuk mendiang Liem Keng Eng menikmati "fasilitas itu". Penyelundup lain malah sempat buron ke luar negeri dengan meninggalkan kursi roda serta surat dokternya. Dan tiba-tiba, bulan ini, kejaksaan merasa kehilangan seorang tersangka perkara korupsi reboisasi: Kepala Dinas Pertanian Yogyakarta, Ir. Yusri Zakaria, yang diizinkan berobat ke dokter. "Saya akan melacak ke mana pun ia pergi," kata Asisten Operasi Kejaksanaan Tinggi DI Yogyakarta, H. Sianturi, awal bulan ini. Ternyata orang yang akan dilacaknya tidak berada jauh -- masih berada di Yogyakarta. Tapi untuk mengusutnya, tunggu dulu. Yusri tengah dirawat para psikiater karena gangguan jiwa. Sampai pekan lalu, ia masih dalam status berobat jalan. Bekas kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan itu, "merasa takut kepada orang berseragam cokelat-cokelat atau yang bertampang seram," ujar psikiater dr. Soemardi Prawirodiprojo, yang pernah merawat Yusri di RS Puri Nirmala, Sleman, Yogyakarta. Yusri dituduh bersama penggantinya, Ir. Hadi Martono yang sekarang tengah diadili di Ujungpandang, ikut bertanggung jawab atas menguapnya anggaran reboisasi di Sul-Sel, sebesar Rp 7 milyar. Untuk pengusutan itu, ia diperiksa Asisten Intel Kajati Sul-Sel, Sarman Damanik, 14 Maret lalu di Kejaksaan Agung. Selesai diperiksa, Yusri jatuh sakit, kemudian dirawat di RS Puri Nirmala. Hampir sebulan kemudian Yusri diizinkan beristirahat di rumah oleh para dokter yang merawatnya. Sekarang, "ia sudah sembuh sosial," ujar dr. Soeyono Prawirohardjo, ketua tim dokter yang merawatnya. Tapi, di pihak lain, ternyata kejaksaan merasa sulit menghubungi Yusri -- bahkan kehilangan jejak. Kejaksaan merasa dirintangi para dokter untuk menemui Yusri di rumah sakit. Setelah tersangka istirahat di rumah pun, Sianturi, petugas kejaksaan, tidak diperkenankan untuk menemui oleh keluarganya. "Rumahnya tertutup terus," ujar Sianturi kepada Kompas. Tim dokter membantah keras. "Pasien itu masuk ke rumah sakit karena sakit, bukan mau bersembunyi. Kalau mau bersembunyi ia bisa ke masjid atau ke DPR, di tempat itu menurut KUHAP, ia tidak bisa diganggu," ujar Soeyono Prawirohardjo. Soeyono menyatakan, selama Yusri dalam perawatannya, sering didatangi petugas yang ingin memeriksanya. "Karena pasien itu bukan tahanan, saya melarang mereka menemui. Apalagi mereka datang tanpa surat tugas," ujar Soeyono lagi. Menurut Soeyono, bagi yang memahami KUHAP seharusnya tidak usah kaget menghadapi sikapnya, karena ada ketentuan untuk menangguhkan pemeriksaan terhadap tersangka yang menderita gangguan fisik dan mental. Anggota tim dokter lainnya, Soemardi, menerangkan bahwa Yusri menderita anxiety depression, kecemasan jiwa, yang dikhawatirkan bisa bunuh diri. Ketika dalam perawatan, katanya, Yusri hanya menunjukkan gejala mengalami trauma: takut kepada orang-orang berseragam cokelat. Soemardi mengenal Yusri, pertama kali, ketika pasien itu datang ke tempat prakteknya awal Maret, lima hari menjelang diperiksa jaksa. Pasien itu mengaku susah tidur, tidak enak makan, dan merasa lemah. "Pria itu matanya berkaca-kaca ketika menceritakan penderitaannya," kata Soemardi. Saat itu, Soemardi hanya memberikan obat penenang dan antidepresi, sebelum Yusri berangkat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Sekembali dari Jakarta, Yusri datang lagi. Kali ini pasien itu didampingi pembelanya, Azhar Achmad, serta surat pengantar dari dr. Mikail Bharja, direktur RS Saraf dan Jiwa Dharmasakti, Jakarta. Menurut surat Mikail, pasien itu menderita agitated depression, yaitu perasaan susah, bingung, dan sedih. Mempertimbangkan keterangan sejawatnya itulah kemudian yang memperkuat putusan Soemardi merawat Yusri di RS Puri Nirmala. Secara hukum, apa boleh buat, tersangka berada "di bawah perlindungan" surat dokter. Dengan demikian Azhar Achmad pun punya alasan menyesali cara-cara jaksa mengusut kliennya itu: Yusri diperiksa Jaksa Sarman Damanik dalam keadaan sakit. Bahkan Sarman, menurut Azhar, memeriksa Yusri selama enam jam terus menerus dengan istirahat hanya untuk makan siang dan salat. Lalu, tanpa setahu kejaksaan, Azhar membawa Yusri ke Yogya dan menyerahkannya ke RS Puri Nirmala, 18 Maret. Pengacara itu merasa tidak bersalah atas tindakannya itu dan juga tidak merasa menyembunyikan kliennya itu. "Ia kan bukan tahanan," katanya. Yusri Zakaria, 50 tahun, yang sekarang beristirahat di rumahnya di Jalan Melati Yogyakarta, kepada TEMPO mengaku tidak pernah ke mana-mana. "Saya hanya keluar untuk kontrol dokter tiga kali seminggu," kata ayah dari 4 orang anak itu. Bertubuh agak gemuk, kulit kuning, ia kelihatan pucat. Ia, katanya, tidak masuk kerja karena sakit, sejak 28 Februari, beberapa hari setelah dilantik menjadi kepala Dinas Pertanian Yogyakarta. Pernah kuliah di Fakultas Pertanian UGM, Yusri menamatkan pendidikannya di Kanada, 1961. Ia tidak bersedia mengungkapkan kasus korupsi reboisasi di bekas tempat tugasnya itu. "Kalau saya ungkapkan, ceritanya panjang dan bisa membuka front," ujar Yusri yang mengharapkan suatu ketika masyarakat melihat bukti bahwa ia tidak bersalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus