Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Harga jari mimi

Pengadilan negeri medan sedang memeriksa h. alimuddin beserta istrinya, dituduh sebagai penyebab putusnya jari telunjuk suparmi (digigit oleh bekas madunya). (hk)

28 Mei 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SERUAS jari telunjuk kiri tergeletak di meja hijau. Pemiliknya, Suparmi alias Mimi, memandang dengan sendu barang bukti yang sudah kaku itu. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Medan memeriksa Haji Alimuddin Lubis dan istri tuanya, Hajjah Nurhaidah Hasibuan, yang dituduh sebagai penyebab copotnya telunjuk itu dari tempatnya. Menurut tuntutan Mimi, melalui Pengacara Syafruddin Kalo, cacat yang dideritanya itu adalah buntut dari keributan yang terjadi di Pengadilan Agama Medan, 22 Desember lalu. Hari itu Mimi memenangkan tuntutan pembayaran nafkah dari bekas suaminya, Alimuddin, sebesar Rp 293 ribu karena perceraian. Tapi tidak diduganya tiba-tiba Nurhaidah yang juga hadir di persidangan itu menjambak rambutnya. Mimi tidak berdaya menghadapi bekas madunya yang berbadan kekar. Ia hanya sempat menjerit ketika jarinya putus digigit Nurhaidah. Suami istri Alimuddin, 40 tahun, dan Nurhaidah, 38 tahun, di persidangan yang dipimpin Hakim D.U. Sihombing itu dituntut pidana dan sekaligus perdata. Jaksa Polin Sibero, yang membawa perkara itu ke pangadilan, menuduh mereka melakukan penganiayaan berat. Sekaligus pula mereka dituntut membayar ganti rugi kepada Mimi sebanyak Rp 25 juta, untuk kerugian korban yang tidak ternilai. "Saya jadi malu karena tidak punya telunjuk, dan sukar cari kerja," kata Mimi. Ditambah lagi tuntutan Rp 369 ribu sebagai pengganti biaya pengobatan. Mimi, 27 tahun, menikah dengan Alimuddin, 1980, sebagai istri ketiga pedagang panglong atau bahan bangunan itu. Menurut Mimi, pernikahan itu bisa terjadi karena bujukan Nurhaidah yang memang mencarikan istri ketiga buat suaminya. Mimi, yang ketika itu berstatus janda, dijanjikan akan dibawa naik haji ke Mekah. Tapi, sampai perceraian terjadi, kata Mimi lagi, janji itu tidak pernah terwujud. Namun bukan janji itu benar yang menyebabkan ia tidak betah jadi istri Alimuddin. Ia merasa tidak diperlakukan sebagai manusia -- karena ditempatkan di satu rumah dengan Nurhaidah, di Jalan Pancing, Medan. "Kami berdua sekaligus digauli Alimuddin di kamar yang sama," tambah Mimi. Ketika Mimi nekat pindah rumah, bekas suaminya itu marah-marah. "Carikan saya perempuan lain," teriak Alimuddin seperti ditirukan Mimi. Ketika wanita muda itu menolak, langsung saja Alimuddin menjatuhkan talak satu. Bekas istri kedua Alimuddin, Laila, 30 tahun, membenarkan pernikahannya terjadi, 1979, karena janji akan naik haji pula. Ia, yang juga berstatus janda, semula pegawai pedagang panglong itu. Berbeda dengan Mimi, katanya kepada TEMPO, Laila tidak keberatan digauli sekaligus bersama Nurhaidah di satu kamar. Ia hanya kesal, karena Alimuddin tidak pernah diizinkan istri tuanya, tidur di kamarnya. Sebab itu ia memilih berpisah saja. Tentu saja Alimuddin membantah tuduhan bekas-bekas istrinya itu. "Ayam saja tidak begitu, apalagi manusia," sanggahnya. Namun ia mengakui juga, Mimi dan Laila bisa dikawininya karena jasa baik Nurhaidah yang sudah memberinya enam anak. "Kebutuhan itu kami rembukkan bersama, kebetulan ia memahami keadaan saya dan mengusahakan wanita-wanita itu," ujar Alimuddin. Tuduhan Mimi yang lain, tentang penganiayaan, juga tidak seluruhnya dibenarkan Alimuddin. Katanya, Mimi justru yang duluan menyerang Nurhaidah, begitu wanita itu mendengar tuntutannya dikabulkan Pengadilan Agama. "Supaya istri pertama saya itu malu di muka umum," ujar Alimuddin menduga maksud Mimi. Hakim Sihombinglah nanti yang akan menentukan siapa yang benar -- termasuk berapa harga jari Mimi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus