Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Sabtu 9 Desember 2023, masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day. Peringatan hari antirasuah oleh masyarakat internasional ini merupakan kali ke-20 sejak 2003 silam. Agenda tersebut dikampanyekan untuk memerangi korupsi di seluruh dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas bagaimana sejarah Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinukil dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, korupsi merupakan fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara. Kejahatan korupsi bukan kejahatan biasa. Kejahatan ini andil dalam melemahkan lembaga-lembaga demokrasi, memperlambat pembangunan ekonomi, dan berkontribusi terhadap ketidakstabilan pemerintahan.
United Nations Development Programme (UNDP), menyebut korupsi memicu konflik dan menghambat proses perdamaian dengan melemahkan supremasi hukum, memperburuk kemiskinan, memfasilitasi penggunaan sumber daya secara tidak sah, dan menyediakan pendanaan untuk konflik bersenjata. Dampak buruk itu mempengaruhi setiap aspek masyarakat, terutama pada masyarakat termiskin dan terpinggirkan.
“Sebagai bagian dari keluarga PBB, UNDP berupaya untuk mendukung upaya antikorupsi di tingkat global, regional, dan negara: sebuah sarana penting untuk mendorong stabilitas dan memajukan pembangunan di era polikrisis ini,” bunyi pernyataan UNDP.
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day
Diperingatinya Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day bermula pada keputusan Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 mengadopsi Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dikemudian ditunjuk sebagai sekretariat Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi (resolusi 58/4).
Majelis Umum PBB juga menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day yang dikampanyekan setiap tahun. Dengan adanya hari peringatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Adapun Konvensi PBB Menentang Korupsi ini mulai berlaku pada Desember 2005. Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 19 September 2006 melalui UU No 7 Tahun 2006.
Ada lima bab dalam konvensi tersebut, di antaranya membahas tentang pencegahan, kriminalisasi, kerja sama internasional penanggulangan korupsi, hingga pemulihan aset. Dalam bab kriminalisasi misalnya, negara anggota PBB harus menetapkan korupsi sebagai tindakan kejahatan. Sementara dalam bab kerja sama internasional, dijelaskan bahwa negara-negara harus bekerja sama dalam memerangi korupsi.
“Negara-negara sepakat untuk bekerja sama satu sama lain dalam setiap aspek pemberantasan korupsi, termasuk pencegahan, investigasi, dan penuntutan pelaku korupsi. Negara-negara terikat oleh Konvensi untuk memberikan bentuk bantuan hukum timbal balik tertentu dalam mengumpulkan dan mentransfer bukti untuk digunakan di pengadilan,” bunyi konvensi tersebut.
Dikutip dari laman UNDP, pada ulang tahunnya yang kedua puluh, konvensi ini dan nilai-nilai yang dipromosikannya menjadi lebih penting dari sebelumnya. Konvensi mengharuskan semua orang untuk bersatu dalam upaya mengatasi kejahatan ini. Inisiatif Inovasi Antikorupsi UNDP telah membantu 11 negara untuk memanfaatkan alat-alat baru guna mendeteksi, menganalisis dan memantau risiko korupsi dan integritas.
“Namun pemberantasan korupsi masih menjadi tantangan besar karena satu dari lima orang di seluruh dunia dilaporkan harus membayar suap untuk mengakses layanan publik. Yang mengkhawatirkan, 124 negara memiliki tingkat korupsi yang stagnan,” ungkap UNDP.