Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

18 Desember 2023 | 17.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 13 Desember 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar lelang barang rampasan negara dan eks gratifikasi di Istora Senayan, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Acara lelang barang KPK ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2023 yang bertema Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju.Lelang tersebut diisi oleh beberapa barang meliputi kendaraan bermotor, perhiasan, dan jam tangan mewah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khusus untuk barang eks gratifikasi, lelang dilaksanakan melalui open bidding e-konvensional melalui www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan hadir dalam pelaksanaan lelang, menyetorkan uang, serta mengembalikan uang jaminan lelang melalui virtual account sesuai dengan mekanisme e-Auction.

Dilansir dari akun X resmi KPK, acara dihadirkan oleh peserta lelang telah mendapatkan 162 setoran uang jaminan untuk 21 lot barang. 17 lot barang telah terjual dengan total Rp61,8 juta. 

Syarat Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK

Sebelum berpartisipasi dalam acara lelang yang diselenggarakan oleh KPK, para peserta harus melakukan beberapa syarat terlebih dahulu. Berikut merupakan langkah-langkahnya:

1. Registrasi atau Pendaftaran

Registrasi dilakukan melalui website lelang.go.id. Pendaftar harus menyiapkan KTP, NPWP, E-mail, nomor rekening, dan nomor handphone. Kemudian, pendaftar dapat melakukan tahap-tahap berikut:

-Klik menu Daftar di laman utama

-Mengisi formulir data diri, seperti nama lengkap sesuai KTP, Email, dan nomor handphone

-Klik tombol daftarkan akun

-Email aktivasi akan dikirimkan ke akun yang sudah tertulis

-Buka email dan klik tautan ‘Aktifkan Akun Saya’

-Pendaftaran telah berhasil dilakukan

2. Pilih Objek Lelang

Setelah memiliki akun, peserta dapat langsung memilih objek lelang yang diselenggarakan oleh KPK. Selanjutnya, peserta akan dimintai beberapa data, seperti KTP, rekening pengembalian, checklist status keikutsertaan, dan NPWP. 

3. Menyetor Uang Jaminan Lelang

Penyetoran uang jaminan berlaku setelah peserta mendapatkan virtual account. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui teller, internet banking, ATM, atau sms banking. Setoran uang jaminan akan dicek oleh penyelenggara lelang. 

4. Melakukan Penawaran Lelang

Saat melakukan penawaran, peserta harus memberikan nilai lebih tinggi dari limit yang telah ditentukan. Lalu, peserta juga diperbolehkan untuk menawar berkali-kali hingga penawaran lelang ditutup dengan harga yang tinggi. 

5. Membayar Pelunasan Lelang

Jika peserta berhasil memenangkan lelang, mereka harus melunaskannya dalam jangka waktu 5 hari. Pembayaran nominal harus sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi. Sementara, apabila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan dalam jangka waktu 1 hari setelah acara. 

S. Dian Andryanto

S. Dian Andryanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus