Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 13 Desember 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar lelang barang rampasan negara dan eks gratifikasi di Istora Senayan, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Acara lelang barang KPK ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2023 yang bertema Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju.Lelang tersebut diisi oleh beberapa barang meliputi kendaraan bermotor, perhiasan, dan jam tangan mewah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khusus untuk barang eks gratifikasi, lelang dilaksanakan melalui open bidding e-konvensional melalui www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan hadir dalam pelaksanaan lelang, menyetorkan uang, serta mengembalikan uang jaminan lelang melalui virtual account sesuai dengan mekanisme e-Auction.
Dilansir dari akun X resmi KPK, acara dihadirkan oleh peserta lelang telah mendapatkan 162 setoran uang jaminan untuk 21 lot barang. 17 lot barang telah terjual dengan total Rp61,8 juta.
Syarat Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK
Sebelum berpartisipasi dalam acara lelang yang diselenggarakan oleh KPK, para peserta harus melakukan beberapa syarat terlebih dahulu. Berikut merupakan langkah-langkahnya:
1. Registrasi atau Pendaftaran
Registrasi dilakukan melalui website lelang.go.id. Pendaftar harus menyiapkan KTP, NPWP, E-mail, nomor rekening, dan nomor handphone. Kemudian, pendaftar dapat melakukan tahap-tahap berikut:
-Klik menu Daftar di laman utama
-Mengisi formulir data diri, seperti nama lengkap sesuai KTP, Email, dan nomor handphone
-Klik tombol daftarkan akun
-Email aktivasi akan dikirimkan ke akun yang sudah tertulis
-Buka email dan klik tautan ‘Aktifkan Akun Saya’
-Pendaftaran telah berhasil dilakukan
2. Pilih Objek Lelang
Setelah memiliki akun, peserta dapat langsung memilih objek lelang yang diselenggarakan oleh KPK. Selanjutnya, peserta akan dimintai beberapa data, seperti KTP, rekening pengembalian, checklist status keikutsertaan, dan NPWP.
3. Menyetor Uang Jaminan Lelang
Penyetoran uang jaminan berlaku setelah peserta mendapatkan virtual account. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui teller, internet banking, ATM, atau sms banking. Setoran uang jaminan akan dicek oleh penyelenggara lelang.
4. Melakukan Penawaran Lelang
Saat melakukan penawaran, peserta harus memberikan nilai lebih tinggi dari limit yang telah ditentukan. Lalu, peserta juga diperbolehkan untuk menawar berkali-kali hingga penawaran lelang ditutup dengan harga yang tinggi.
5. Membayar Pelunasan Lelang
Jika peserta berhasil memenangkan lelang, mereka harus melunaskannya dalam jangka waktu 5 hari. Pembayaran nominal harus sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi. Sementara, apabila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan dalam jangka waktu 1 hari setelah acara.
Pilihan Editor: Deretan Barang Rampasan dalam Lelang Barang KPK