Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dan pengusaha, Tommy Sumardi, pada hari ini, Senin, 24 Agustus 2020. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Iya betul, untuk Djoko Tjandra, sampai Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Agustus 2020.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.
Bareskrim menduga dua tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini