Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap empat pemuda pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan mereka menjual barang hasil curiannya untuk membeli narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk beli sabu," ujarnya saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku adalah Adam Firdaus (22 tahun), Pulung (21 tahun), Rizqi Fauzi (21 tahun), dan Iman Riadi (22 tahun). Sedangkan satu lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO adalah Kamil.
Semuanya langsung dilakukan tes urine untuk meneliti kandungan zat narkotika. Putra menjelaskan bahwa hasil tes dari para pelaku negatif narkoba.
"Pengakuan Adam dan Pulung sudah lama tidak memakai sekitar dua bulan, Rizqi dan Iman dua hari sebelum tertangkap," kata Putra.
Dia menceritakan, polisi bergerak atas dasar laporan masyarakat pada tanggal 24 November 2022 dan 11 Januari 2023. Terdapat satu rekaman CCTV yang tersebar di media sosial Instagram @jakartabarat24jam yang menunjukkan seorang pelaku membawa sepeda motor yang sedang terparkir di depan toko pada malam hari.
Dari video itu terlihat seorang pelaku mengenakan jaket lengan panjang, celana panjang dan tidak bermasker. Pergerakannya terlihat mengawasi lingkungan sekitar dengan hati-hati sambil melirik sepeda motor yang diincar.
Laki-laki tersebut tampak tenang dalam beraksi saat membobol sepeda motor yang terkunci. Tidak butuh waktu lama, dia langsung membawa kabur kendaraan tersebut setelah kunci stang berhasil dibobol.
Polisi awalnya menelusuri laporan kehilangan pemilik sepeda motor pada 11 Januari 2023 di Jalan Siaga II Nomor 45, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. "Kemudian Tim Buser yang melakukan penyelidikan mendapat info keberadaan sepeda motor milik korban di Pos RW 01 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Putra Pratama.
Barang bukti yang disita adalah sepeda motor Honda Beat, tiga jaket yang digunakan saat mencuri, dan helm. Lalu ada juga kunci leter T Dan beberapa batangan besi leter T.
Kapolsek Tambora mengungkapkan, empat pelaku sudah sering beraksi di wilayah yang berbeda. "Ada belasan kali, di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat," tuturnya.
Para pelaku pencurian sepeda motor, mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.