Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Sepeda Motor, Hasil Curian Dipakai untuk Pesta Narkoba

Polisi menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kelapa Gading. Dua orang masih buron.

11 Juli 2024 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kelapa Gading. Mereka adalah LA, 26 tahun, NIA (18), dan FP (24). Sepeda motor yang mereka curi telah dijual seharga Rp 2,5 juta. "Mereka gunakan untuk pesta narkoba," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Maulana Mukarom dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi telah melakukan tes urine kepada para tersangka. Hasilnya ketiganya positif menggunakan narkoba. Maulana menyebut, dari hasil pemerisakaan, tersangka LA sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor. “Sebelum mencuri, mereka menggunakan narkoba jenis sabu yang mana dikonsumsi sejak dua tahun belakangan ini,” ucap Maulana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maulana menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah merusak kunci motor dengan kunci leter T. Mereka juga membekali diri dengan senjata tajam yang sewaktu-waktu digunakan untuk meloloskan diri.   

Ketiga tersangka itu terakhir kali mencuri pada  22 Juni 2024 di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading Barat.  Korban berinisial T memarkirkan sepeda motor Honda Beat  di depan Café Jus Kode Kelapa Gading pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban melihat sepeda motornya telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban menemukan bahwa pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, 5 orang laki-laki dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang mencuri 2 unit sepeda motor, yaitu Honda Beat milik korban dan Yamaha Fino milik Diag Rahmat.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Jakarta Utara. "Para pelaku saat ini ditahan di Polsek Kelapa Gading dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Maulana. 

Barang bukti yang disita termasuk rekaman CCTV, pakaian tersangka, dan dua motor operasional. Saat ini, ujar Maulana, masih ada dua pelaku buron.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus