Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menangkap 50 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Juli-Agustus 2024. Dari tangan para pelaku polisi menyita 32 unit kendaraan roda dua yang berasal dari 127 lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, peran dari 50 tersangka berbeda-beda. "Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini," kata Zain, Jumat, 6 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zain menambahkan, para tersangka merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung. Mereka beroperasi secara random untuk mencari sasaran.
Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api, merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai petugas leasing bermodal surat tugas palsu.
Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol terjadi pada 2 Agustus 2024, sekitar jam 09.00 WIB. Polisi menembak mati tersangka berinisial I alias G karena melawan petugas dengan senjata api.
Zain menegaskan, tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik rida empat maupun roda dua untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan selalu menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari 50 tersangka ini adalah 1 senjata api rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil, 32 sepeda motor, kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK. "Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut,"kata Zain.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.