Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Heboh Binomo, Judi Online: Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 M Incar Pelakunya

Situs judi online berkedok investasi termasuk Binomo marak digemborkan influencer, namun di baliknya terdapat aancaman penjara dan denda uang.

11 Februari 2022 | 19.33 WIB

Heboh Binomo, Judi Online: Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 M Incar Pelakunya
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Belakangan banyak influencer melalui akun media sosialnya seperti Instagram, Youtube, dan TikTok yang mengiklankan situs judi ilegal yang berkedok investasi termasuk Binomo.

Seperti yang disebut dalam laman lain
Tempo, beberapa korban dari investasi tersebut dengan aplikasi Binomo melaporkan affiliator dan aplikasi tersebut pada kepolisian.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Binomo merupakan salah satu situs trading online dengan mekanisme investor mempertaruhkan depositnya dengan melakukan tebak-tebakan kenaikan aset dalam durasi tertentu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini dikategorikan dalam judi online karena investor akan untung ketika tebakannya benar namun akan rugi dan depositnya hangus saat kalah.  

Binomo dan platform opsi biner lain dinyatakan ilegal dan tidak mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).  Meski masuk dalam kategori ilegal, platform tersebut masih banyak yang menggunakan bahkan beberapa influencer masih menjadi affiliator dengan menerima endorse dari beberapa platform opsi binari.  

Dalam peraturan perundang-undangan, perjudian sudah diatur dalam pasal 303 bis Ayat (1) KUHP pelaku perjudian akan mendapat kurungan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal sepuluh juta rupiah. 

“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :

  1. Barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;
  2. Barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.” 

Untuk judi online, larangannya termaktub dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Dalam pasal 27 disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” 

Untuk hukuman yang diganjar dijelaskan dalam Pasal 45 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 di mana pelaku judi online akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar rupiah.  

Sebelumnya, bersama Kominfo, OJK dan kepolisian mengadakan penyuluhan mengenai investasi ilegal dan cara pencegahannya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai instrumen investasi yang aman. Sehingga tidak muncul korban dari investasi ilegal.  

Tak hanya Binomo, terdapat 1.222 platform opsi biner lain yang sudah diblokir oleh Kementerian Perdagangan.

Disebutkan oleh Bappebti beberapa situs judi yang berkedok trading, diantaranya, Binomo,  IQ  Option, Olymp Trade,  Quotex, serta  platform  lain  sejenisnya. 
Selain itu terdapat pula robot trading yang juga diblokir oleh Bappebti situs judi online yang menawarkan paket investasi forex seperti Net 89/SmartX,  Auto  Trade  Gold,  Viral  Blast,  Raibot  Look,  DNA  Pro,  EA  50,  Sparta,  Fin888, dan Fsp  Akademi Pro.

TATA FERLIANA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus