Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat

7 Agustus 2024 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan baru-baru ini namanya kembali disoroti. Sebab, bekas polisi bintang satu telah bebas bersyarat. Sebelumnya ia divonis bersalah dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Bebas Bersyarat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Lapas Kelas IIA Salemba dan Bapas Kelas I Jakarta Selatan telah melaksanakan serah terima satu warga binaan yang berada di Rutan Mako Brimob untuk pelaksanaan integrasi atas nama Hendra Kurniawan.

“Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.

2. Wajib Lapor

Deddy Eduar Eka Saputra juga menjelaskan, tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat Hendra Kurniawan pada 2 Juli 2024. Ini sesuai tanggal dua pertiga masa pidana berdasarkan sistem database pemasyarakatan, “Sedangkan tanggal percobaan akan berakhir pada 8 Juli 2026,” kata Deddy, Senin, 5 Agustus 2024.

Adapun selama menjalani pembebasan bersyarat ini, Hendra Kurniawan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

3. Vonis Hukuman

Hendra Kurniawan divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp27 juta dalam perkara obstuction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Januari 2023. "Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 27 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

4. Peran dalam Kasus Brigadir J

Kasus ini bermula pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J dibunuh dan pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Paminal Divpropam Polri.

Hendra Kurniawan bawahan Ferdy Sambo diketahui memiliki keterlibatan untuk menutupi kasus pembunuhan tersebut. Dalam persidangan, Hendra mengakui, Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menyisir CCTV di rumah dinas pada hari kematian Brigadir J, kemudian berkoordinasi dengan Ajun Komisaris Besar Ari Cahya Nugraha dari Dittipidum Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan, karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Ia dan Agus juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. 

5. Tentang Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan bekas perwira tinggi Polri yang lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974. Ia alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995. 

Ia  pernah mengemban lima posisi berbeda. Adapun jabatan sebagai Karo Paminal Divpropam Polri diemban sejak 16 November 2020. Pada Rabu, 20 Juli 2022 ia dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANDIKA DWI | RIZKY DEWI AYU | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus