Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK Roby Arya, berwacana menghilangkan kewenangan KPK menyidik anggota Polri dan kejaksaan. Hal itu ia ungkapkan dalam uji publik calon pimpinan lembaga antirasuah hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau saya ke depan (terpilih jadi pimpinan), KPK tidak lagi punya kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Tidak lagi. Yang terjadi adalah cicak buaya 1 sampai 3 terjadi karena KPK merangsek korupsi di Mabes Polri. Amati saja, begitu dirangsek cicak 1, cicak 2, cicak 3," kata Roby di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan usaha Sekretariat Kabinet itu menilai, sebaiknya kewenangan menyidik perkara korupsi di tubuh Polri dan kejaksaan sebaiknya dilimpahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional. Sementara kewenangan perkaran korupsi di kejaksaan diberikan kepada Komisi Kejaksaan. Roby menyebut, untuk menghilangkan kewenangan itu, maka harus ada revisi UU KPK.
Menurut Roby, usulan tersebut bukan lah hal baru karena Australia sudah menerapkan. KPK Australia (ICAC), kata Roby, dulunya menyidik kasus korupsi di kepolisian. "Komisionernya bilang ke saya tadinya punya kewenangan, tapi tiap kali menyidik ada fight back (serangan balik). Akhirnya dikasih ke Police Commission. Jadi bukan hal baru," kata dia.
Usulan tersebut mendapat kritikan tajam dari anggota Pansel Capim KPK, Al Araf. Araf menyampaikan bahwa sejarah KPK didirikan karena institusi penegak hukum belum memenuhi kapasitas yang baik dalam penanganan korupsi. Usulan Roby, kata Araf, bukan lah solus, tetapi hanya memindahkan ruang konflik dari KPK vs Polri menjadi Kompolnas vs Polri.
"Ketika Kompolnas tangani korupsi di kepolisian, terjadi lagi benturan konflik, apa kita akan limpahkan kewenangan Kompolnas ke mana lagi?" kata Araf.