Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Holywings Semarang di Jalan Cendrawasih Kawasan Kota Lama Semarang turut tutup pada Selasa malam, 28 Juni 2022. Bangunan bergaya klasik tersebut nampak sepi. Hanya ada dua mobil terparkir di samping dan depannya.
Anies cabut izin usaha seluruh kafe Holwings di Jakarta
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Satpol PP DKI segel seluruh Kafe Holywings
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memimpin langsung penyegelan outlet Holywings, yaitu Vendetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Vendetta Gatot Subroto ini merupakan salah satu dari 12 outlet Holywings yang disegel hari ini Selasa, 28 Juni 2022.
Arifin dan anggotanya memasang spanduk dan stiker di bagian depan dan pintu masuk gedung Vendetta. “Berdasarkan surat tugas Kepala Satpol PP DKI Nomor 251/0405 tanggal 28 Juni 2022, telah melaksanakan penutupan kegiatan usaha, nama usaha Vendetta Gatsu,” ujar salah satu petugas membacakan berita acara penyegelan pada Selasa, 28 Juni 2022.
Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa Vendetta Gatsu merupakan jenis usaha bar dan restauran yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kavling 1003, Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker dan memasang spanduk pengumuman.
Usaha yang dimaksud ditutup karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. “Dengan ditutupnya tempat usaha dimaksud pemilik atau penanggung jawab atau yang diberikan kuasa bersedia menaati dan menjaga keutuhan tempat usaha dan sejenisnya,” katanya.