Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Belum ada tersangka dalam kasus ini. “Masih penyidikan umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Selasa, 22 Oktober 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemarin, jaksa memanggil Manajer Accounting di PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group) Yefta Bagus Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Yefta tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kejagung menyidik kasus ini sejak tahun lalu. Hal itu mengacu pada surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024. Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025. Hal itu tertulis dalam dokumen surat penggilan saksi atas nama Yefta Bagus Setiawan yang diterima Tempo.
Sritex sudah tidak lagi beroperasi buntut tidak bisa membayar utang atau pailit. Perusahaan ini resmi tutup pada Sabtu, 1 Maret 2025. Tutupnya Sritex sebagai bisnis pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex pada Jumat, 28 Februari 2025.
Sebelumnya, Sritex dikenal sebagai produsen seragam militer untuk berbagai negara, antara lain Jerman, Inggris, Malaysia, Australia, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Kuwait, Brunei Darussalam, Singapura, Amerika Serikat, Papua Nugini, Selandia Baru, Tunisia hingga Turki. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri pernah mengusut dugaan tindak pidana penyelewengan penyaluran kredit Sritex.
Pengusutan itu berdasarkan laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024. Polisi menduga ada pelanggaran pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adil Al Hasan Berkontribusi di tulisan ini
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta