Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar, yang jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

13 Februari 2025 | 11.00 WIB

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI mendakwa terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 triliun dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI mendakwa terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 triliun dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah. Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey setelah menyatakan dia terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025. 

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.  

Suami aktris Dewi Sandra itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun.

“Jadi kumulatifnya, kalau tidak bergerak dia 30 tahun 8 bulan dia akan di rutan,” kata Humas PT Jakarta Ervan Basuning kepada awak media usai pembacaan amar putusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Proses banding ini, lanjut Ervan, diajukan oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum. Adqpun vonis ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap lima terdakwa. Mereka adalah Harvey Moeis, Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT), Suwito Gunawan (beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa/SIP), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa/SBS).

"Alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Harli dalam keterangan resminya.

Ia menuturkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. Majelis hakim juga dinilai tak memperhatikan terjadi kerugian negara yang sangat besar akibat perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dianggap menjatuhkan vonis yang terlalu ringan terhadap para terdakwa korupsi timah pada 23 Desember 2024. Para terdakwa itu adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Suparta, Reza Andriansyah, dan Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa.

Harvey mendapat vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman penjara itu hampir separuh dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6, tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan Suwito Gunawan alias Awi divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Robert Indarto dihukum pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun Reza Andriansyah dihukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU sebelumnya dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan Rosalina divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap vonis Rosalina, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut Harvey Moeis cs merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah ini.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus