Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota kembali menahan Siti Nurul Faliza, 26 tahun, seorang ibu yang membunuh anaknya berinisial AAMS, 5 tahun, di perumahan Burgundy Summarecon pada 7 Maret usai dibantarkan selama sebelas hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penahanan kembali itu dilakukan setelah petugas rumah sakit memastikan Siti dalam kondisi stabil dan bisa dijemput.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke Polres, melanjutkan lagi penahanan dan sampai saat ini masih ditahan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
Polisi sebelumnya telah menahan Siti sejak 8 Maret 2024. Namun, karena di tahanan Siti dianggap membahayakan diri sendiri dengan membenturkan kepalanya di tembok sel, polisi membatalkan penahanan Siti. Dia dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah dirawat selama 16 hari di RS Polri, Siti dirujuk ke RSJ Grogol.
Siti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024. Siti dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban, AAMS, 5 tahun. Korban dibunuh saat tengah tidur di kamarnya pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Saat peristiwa nahas itu terjadi, suami pelaku tengah berada di Medan, Sumatera Utara.