Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ibu Ronald Tannur Sebut Pengacara Korban Minta Uang Rp 2 Miliar

Permintaan uang itu disampaikan oleh pengacara korban kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

18 Februari 2025 | 18.46 WIB

Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mengatakan seorang advokat bernama Dimas pernah meminta uang sebesar Rp 2 miliar. Ia menyebut, advokat itu adalah pengacara dari Dini Sera Afrianti, perempuan yang tewas akibat dianiaya Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keterangan ini disampaikan Meirizka saat bersaksi dalam sidang tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terseret kasus suap dan gratifkasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat itu Mangapul diizinkan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan kepada Meirizka. Salah satunya tentang Dimas selaku pengacara Dini Sera. "Dari temannya saksi, kemarin ada menyinggung tentang uang Rp 2 miliar," kata Mangapul di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025. "Saudara tahu itu?"

Meirizka mengetahui nama Dimas dari Lisa Rachmat yang menjadi pengacara putranya. "Saya pernah dengar kalau Dimas itu meminta ke Lisa, setengah memeras lah, minta Rp 2 M," kata Meirizka.  

Mangapul bertanya lagi, "Lisa menyampaikan kepada saudara?"

Meirizka mengiyakan. Menurut dia, Lisa menceritakan permintaan itu saat pembunuhan Dini Sera masih dalam tahap awal penyidikan. Namun permintaan uang itu tidak dipenuhi. "Lisa enggak mau lah kasih uang Rp 2 miliar," kata Meirizka.

Dalam perkara pembunuhan Dini Sera, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Majelis hakim  terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Vonis bebas itu dibatalkan di tingkat kasasi. Majelis hakim kasasi menilai Ronald bersalah menganiaya Dini dan menghukumnya 5 tahun penjara.

Belakangan, kejaksaan menangkap tiga hakim PN Surabaya itu atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. Selain tiga hakim itu, Kejaksaan juga menetapkan empat orang lagi menjadi tersangka, yaitu eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus