Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pandangan Presiden Prabowo Subianto seputar pengawasan kepolisian. Lembaga tersebut menilai Prabowo tidak mengerti fungsi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan tidak mengerti masalah lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pada institusi Polri.
“Beliau tidak sungguh mengerti fungsi Kompolnas dan tidak menangkap masalah serius pada institusi Polri saat ini yaitu soal lemahnya pengawasan dan akuntabilitas,” kata peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 11 April 2025.
Sebelumnya, Prabowo sempat membahas Kompolnas ketika berbicara tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Ia menyebut Kompolnas sebagai lembaga pengawasan atau oversight di atas Polri.
“Kan, ada juga kalau tidak salah, oversight yang di atas Polri itu. Kompolnas, itu juga terdiri dari tokoh-tokoh itu, kan,” kata Prabowo saat wawancara dengan tujuh jurnalis senior dan pemimpin redaksi media nasional di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 6 April 2025.
Najwa Shihab, pendiri Narasi TV sekaligus jurnalis yang turut mewawancarai Prabowo, telah mengizinkan Tempo mengutip wawancara tersebut.
Menanggapi ucapan Prabowo, ICJR menekankan Kompolnas bukan lembaga pengawas eksternal. Melainkan, Kompolnas merupakan lembaga kuasi-eksekutif yang memiliki fungsi terbatas membantu memberikan pertimbangan kepada presiden dalam kebijakan kepolisian.
Sdeangkan, untuk pengawasan internal, ICJR menilai Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tidak bisa menjadi harapan untuk mengawasi penyimpangan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh anggotanya. Hal ini disebabkan adanya potensi konflik kepentingan dan relasi kuasa yang ada pada tubuh institusi Polri.
Oleh karena itu, menurut ICJR, terdapat absennya pengawasan dan penindakan efektif yang menimbulkan efek jera terhadap polisi yang melanggar hukum maupun kode etik. Ketiadaan pengawasan ini dinilai berpotensi menimbulkan impunitas.
ICJR menilai perlu ada lembaga pengawasan independen dan imparsial khusus untuk Polri. “Salah satunya ialah pengawasan yudisial (judicial scrutiny) oleh lembaga pengadilan, khususnya terhadap kewenangan penyidikan dan pelaksanaan upaya paksa,” ujar Iqbal.
Dalam wawancara yang sama, Prabowo juga menyinggung potensi perluasan wewenang polisi di dalam RUU Polri. Ia berkata akan mempelajari draf RUU tersebut “alinea demi alinea”.
Pada prinsipnya, kata Prabowo, polisi harus diberi cukup kewenangan untuk melaksanakan tugasnya. “Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah?”
Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai polisi sudah diberi kewenangan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dalam memberantas kriminalitas. Misalnya, memberantas penyelundupan, narkoba dan sebagainya, serta melindungi masyarakat. “Menurut saya, kenapa kita harus mencari-cari?” ujarnya.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: Penulis Konten Soal Konspirasi Prabowo Akan Lapor ke Polisi Usai Didatangi Orang Tak Dikenal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini