Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan setidaknya 138 orang peserta Pilkada 2024 diduga terlibat dalam kasus korupsi. Jumlah tersebut termasuk para kandidat gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayoga, mengatakan para kandidat tersebut meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan orang-orang yang namanya pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi. Egi menilai masih banyaknya kandidat kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi merupakan fakta mengecewakan yang merusak integritas Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemilih disajikan pilihan para kandidat yang rekam jejaknya tidak bersih,” kata Egi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 November 2024.
Egi pun khawatir jika para kandidat tersebut berhasil menang dalam Pilkada. Khususnya, orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindakan korupsi. “Mereka berpotensi kembali melakukan praktik korupsi,” ujar Egi.
Menurut catatan ICW, sepanjang 20 tahun terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 196 kepala daerah. “Sehingga perhatian khusus perlu diberikan bagi kandidat tersebut, terutama yang telah berstatus hukum dalam kasus korupsi,” ujar Egi.
Selain itu, Egi menyatakan pihaknya juga menemukan setidaknya ada 155 dari 582 kandidat di Pilkada 2024 yang memiliki afiliasi dengan dinasti politik. Sebaran tersebut, kata dia, termasuk kandidat yang memiliki hubungan orang tua-anak, adik-kakak, suami-istri, mertua-menantu, dan saudara dengan pejabat negara.
ICW khawatir dinasti politik dalam Pilkada 2024 dapat memfasilitasi praktik korupsi di daerah. “Temuan ICW menunjukkan sedikitnya ada 70 kasus korupsi yang muncul dari 54 dinasti politik di berbagai daerah,” kata Egi.
Pilkada 2024 ini digelar di 545 daerah yang terdiri dari, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sebanyak 203,6 juta penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menentukan pilihannya melalui pencoblosan yang digelar hari ini, Rabu 27 November 2024.
Salah satu calon kepala daerah yang merupakan tersangka kasus korupsi adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap KPK pada Sabtu lalu, 23 November 2024. Rohidin yang kembali mencalonkan diri menjadi tersangka kasus suap senilai Rp 7 miliar. Uang itu, menurut KPK akan digunakan Rohidin untuk pemenangannya di Pilkada 2024.