Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

ICW Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI yang Tidak Transparan

Indonesia Corruption Watch mengkritik substansi RUU TNI yang dianggap membuka kembali peluang dwifungsi militer.

18 Maret 2025 | 19.11 WIB

Mahasiswa, dosen, dan aktivis dari berbagai universitas menggelar aksi tolak revisi UU TNI yang bertajuk Kampus Jaga Reformasi, Tolak Dwi Fungsi di Balairung UGM, 18 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Mahasiswa, dosen, dan aktivis dari berbagai universitas menggelar aksi tolak revisi UU TNI yang bertajuk Kampus Jaga Reformasi, Tolak Dwi Fungsi di Balairung UGM, 18 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilai tertutup dan bermasalah. ICW menilai, revisi ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer serta menunjukkan pemborosan anggaran dalam proses legislasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ICW menyoroti cara DPR membahas RUU ini secara tertutup, termasuk menggelar rapat di Hotel Fairmont, Jakarta, pada akhir pekan lalu. “Ini bertentangan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” tulis ICW dalam siaran pers Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mereka memperkirakan biaya rapat di hotel mewah tersebut mencapai Rp 820 juta hingga Rp 1,2 miliar, yang dinilai sebagai bentuk pemborosan uang negara. Adapun angka tersebut, lanjut ICW, diperoleh dari perhitungan harga sewa kamar yang berkisar Rp 2,2 juta untuk tipe deluxe room dan Rp 4, 3 juta untuk tipe kamar suite room. Juga termasuk paket fullboard meeting sebesar Rp 1 juta 50 ribu/pax, serta biaya sewa ruangan yang berkisar Rp 14 juta hingga Rp130 juta untuk 2 hari meeting.

Selain itu, ICW juga mengkritik substansi RUU yang dianggap membuka kembali peluang dwifungsi militer. Salah satu pasal dalam revisi ini memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif dari 10 menjadi 15 kementerian dan lembaga. Perluasan jabatan dan penempatan TNI pada jabatan-jabatan sipil dapat berbahaya karena justru dapat mengurangi profesionalisme TNI dalam menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang merupakan fungsi utamanya,” kata ICW.

ICW juga menyoroti dampak buruk yang bisa muncul akibat lemahnya mekanisme penegakan hukum terhadap TNI. Mereka mengingatkan kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi pada 2023, di mana KPK kesulitan menindak seorang prajurit aktif karena adanya hambatan hukum dari internal TNI.

Atas dasar itu, ICW meminta DPR untuk segera menghentikan seluruh proses pembahasan revisi UU TNI. “Pembahasan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak partisipatif harus segera dihentikan. DPR harus mengakomodasi aspirasi publik, bukan hanya kepentingan segelintir pihak."

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat tiga pasal yang diubah dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Ketiga pasal itu adalah Pasal 3, 47, dan 53.

Sejak awal, ketiga pasal tersebut yang diusulkan oleh DPR dan eksekutif masuk dalam revisi UU TNI. "Secara prinsip, revisi ini penguatan dan menjalankan ketentuan di undang-undang instansi lain," kata Dasco di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Dalam revisi kali ini, DPR menambahkan ayat (2) di Pasal 3 UU TNI. Bunyi Pasal 3 ayat (2) tersebut adalah, "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan".

Selanjutnya Pasal 47, DPR menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelumnya Pasal 47 hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.

Dalam revisi Pasal 47 ayat (1) jabatan sipil untuk tentara aktif bertambah. Disebutkan di pasal itu bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

Lalu di bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.

Sedangkan dalam Pasal 53 tentang usia pensiun tentara, DPR mengubah ketentuan sejumlah ayat di dalamnya. Ayat (1) mengatur prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun. Lalu ayat (2) mengatur batas usia pensiun prajurit, yaitu maksimal untuk golongan tantama dan bintara adalah 55 tahun; perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.

Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa pembahasan revisi UU TNI ini sesuai dengan prosedur dan mengakomodasi kepentingan publik. "Bahwa kemudian ada berkembang tentang dwifungsi TNI, saya rasa kalau sudah lihat pasalnya akan lebih paham. DPR juga menjaga supremasi sipil," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus