Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

ICW Desak KPK Layangkan Ultimatum Jemput Paksa ke Lukas Enembe

ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan ultimatum penjemputan paksa ke Gubernur Papua Lukas Enembe.

26 September 2022 | 09.55 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Perbesar
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan ultimatum penjemputan paksa ke Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut ICW, ultimatum itu layak dikeluarkan bila Lukas tidak hadir pada pemanggilan pemeriksaan hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kurnia menilai permintaan izin berobat ke luar negeri dari kuasa hukum Lukas Enembe kepada Presiden Joko Widodo terlalu berlebihan. Dia mengatakan Presiden bukanlah penyidik KPK. “Jadi, tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada Presiden,” kata dia.

Kurnia berpendapat KPK dapat berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe. Bila IDI menyatakan Lukas dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa, maka proses hukum terhadap Lukas harus berlanjut.

Lukas diagendakan jalani pemeriksaan

KPK memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ini bukan pertama kali Lukas dipanggil. Pada Senin, 12 September 2022, Lukas juga dipanggil KPK di Mako Brimob Jayapura. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Untuk panggilan hari ini, Lukas nampaknya juga tidak akan hadir. Kuasa hukum Lukas telah menyambangi KPK pada Jumat pekan lalu. Mereka menyatakan Lukas tak bisa hadir dengan alasan sakit. “Melihat kondisi beliau, Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin,” kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.

Roy mengatakan telah bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK untuk menyampaikan penundaan tersebut. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan bentuk sikap kooperatif Lukas Enembe dalam kasus ini. “Makanya kami datang lebih awal untuk menyampaikan,” kata dia.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia meragukan klaim kesehatan Lukas Enembe. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan memiliki rekaman video yang diduga memperlihatkan Lukas sedang berjalan di salah satu bagian bandara di Singapura pada Juli 2022.

Boyamin menganggap video itu menunjukkan bahwa Lukas cukup sehat untuk menjalani pemeriksaan di KPK. “Pada bulan Juli, terlihat Pak Lukas itu sehat karena bisa berjalan di bandara Singapura dan cukup jauh jalannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Ahad, 25 September 2022.

Baca: KPK akan Dalami Dugaan TPPU Lukas Enembe di Kasino

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus