Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ 182, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Keluarga

Brigadir Jenderal Asep Hendradiana mengatakan, keluarga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah berdatangan ke rumah sakit.

10 Januari 2021 | 15.15 WIB

Petugas gabungan mengevakuasi serpihan kabel diduga milik pesawat Sriwajaya Air SJY 182 di Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Sabtu, 9 Januari 2021. Istimewa
Perbesar
Petugas gabungan mengevakuasi serpihan kabel diduga milik pesawat Sriwajaya Air SJY 182 di Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Sabtu, 9 Januari 2021. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Sakit Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigadir Jenderal Asep Hendradiana mengatakan, keluarga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah berdatangan ke rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejak tadi malam sudah mulai datang keluarga korban ke Posko Ante Mortem DVI RS Polri," ujar Asep saat dihubungi pada Ahad, 10 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Asep pun mengimbau kepada seluruh keluarga korban agar membawa beberapa dokumen untuk mempermudah pencarian. Di antaranya: kartu keluarga atau bukti hubungan keluarga dengan korban, data kesehatan korban, serta foto diri korban.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadli Imran menyatakan Posko Ante Mortem-DVI RS Polri telah mengidentifikasi fase pertama korban pesawat Sriwijaya Air jatuh.

Menurut dia, fase pertama yaitu mengambil manifes, daftar penumpang, foto-foto dari kamera CCTV untuk mengidentifikasi sekunder, baik dari pakaian dan sebagainya.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus