Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN). Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus masih tahap awal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief kepada Tempo saat dihubungi Selasa, 4 Maret 2025. Respons tersebut menjawab soal pemeriksaan pejabat PLN Pusat yang dipanggil oleh Kortastipidkor Polri pada Senin, 3 Februari untuk dimintai keterangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi yang Tempo terima, polisi mengusut tiga dugaan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan listrik pelat merah itu. Namun, Arief belum bersedia mengungkapkan lebih jauh mengenai konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. “Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” ujar dia.
Tempo telah berupaya menghubungi Manajer Hubungan Media PLN Leo Manurung dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo untuk meminta tanggapan ihwal penyelidikan ini. Namun, hingga artikel ini ditulis, keduanya belum memberikan respons menyoal dugaan tindak pidana korupsi atas pemeriksaan Kortastipidkor Polri.