Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Ijab Kabul Diucapkan, tapi...

Mandra divonis membayar ganti rugi Rp 100 juta. Dan ia tak mengakui anak Rina.

12 Oktober 1998 | 00.00 WIB

Ijab Kabul Diucapkan, tapi...
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sekalipun menang, Rina tak langsung bisa menikmati kemenangan itu. Kuasa hukumnya, Ida Budhiati, pada Senin pekan lalu, menyatakan naik banding atas vonis yang diketuk pada Selasa dua pekan lalu. Rupanya, Rina tetap menuntut agar pengadilan mewajibkan Mandra mencatatkan perkawinan mereka. Mendengar ini, Mandra tak gentar dan melalui Pengacara Djoni Irawan juga mengajukan banding.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus