Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ijab Kabul Diucapkan, tapi...

Mandra divonis membayar ganti rugi Rp 100 juta. Dan ia tak mengakui anak Rina.

12 Oktober 1998 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH tiga tahun ditinggal begitu saja, akhirnya ada juga kabar baik bagi Rina Rodiah, ibu muda beranak satu yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Mandra--aktor kocak Betawi yang mencuat lewat sinetron Si Doel--agar membayar ganti rugi Rp 100 juta lebih kepada Rina. Mandra divonis bersalah karena tidak mencatatkan perkawinannya dengan Rina ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Sekalipun menang, Rina tak langsung bisa menikmati kemenangan itu. Kuasa hukumnya, Ida Budhiati, pada Senin pekan lalu, menyatakan naik banding atas vonis yang diketuk pada Selasa dua pekan lalu. Rupanya, Rina tetap menuntut agar pengadilan mewajibkan Mandra mencatatkan perkawinan mereka. Mendengar ini, Mandra tak gentar dan melalui Pengacara Djoni Irawan juga mengajukan banding.

Kisah Mandra-Rina sungguh mirap kisah sinetron. Syahdan, pada Oktober 1994, Mandra menjalin hubungan asmara dengan Rina, yang mahasiswi. Waktu itu, Mandra sudah beristri dua. Istrinya yang kedua dinikahi di bawah tangan--maksudnya, pernikahan mereka tak dicatatkan ke KUA.

Model pernikahan seperti ini diulang oleh Mandara terhadap Rina. Sebelum itu, tentu saja ia meminang Rina dan memberi uang perkawinan Rp 2 juta. Lalu, pada 11 Maret 1995, di rumah orang tua Rina di Depok, Mandra menikah dengan Rina. Disaksikan banyak orang, plus liputan media massa, Mandra melaksanakan ijab-kabul. Ia memberi emas kawin berupa kalung emas 50 gram dan gelang emas 47 gram.

Namun, pernikahan itu tak didaftarkan ke KUA Depok. Sebabnya tak lain karena Mandra belum mendapat akta perceraian dari istri pertamanya. Sesuai dengan UU Perkawinan, suami yang terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah. Tak jelas, apakah saat itu Rina mengetahui Manda sudah beristri atau tidak.

Waktu pun terus bergulir dan setelah sembilan bulan pasangan itu hidup serumah, perut Rina tampak semakin besar. Tapi Mandra mulai jarang pulang ke rumah. Bahkan, sampai Rina melahirkan anak perempuan, yang diberi nama Rantan, pada 5 Juni 1996, Mandra tetap tidak peduli.

Akhirnya, Rina menggugat Mandra. Bintang sinetron ini dianggap melanggar kepatutan dan kesusilan karena tak kunjung mencatatkan perkawinannya dengan Rina. Padahal, "Pencatatan itu sangat penting bagi status hukum Rina dan untuk akta kelahiran anak mereka," tutur Ida Budhiati.

Namun, dalam pandangan Hakim Joediono, Mandara bersalah hanya karena tidak mencatatkan perkawinannya dengan Rina. Joediono juga mengatakan pencatatan ini tergantung kesepakatan Mandra dan Rina, sedangkan pengadilan tak bisa memaksanya. Hakim ini membenarkan pula bahwa perkawinan yang belum dicatatkan ke KUA sudah sah menurut agama Islam. Kekurangannya hanya karena tidak dicatatkan ke KUA seperti yang diharuskan oleh Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974. Jadi, "Mereka bukan kumpul kebo, namun menikah di bawah tangan," ucap Joediono.

Entah apa sebabnya, Mandra tak hendak mencatatkan perkawinan itu. Ia tetap menganggap perkawinan dengan Rina terhitung perkawinan liar. Kepada Djoni Irawan--pemeran tokoh Roy berkepala gundul dalam sinetron Si Doel--Mandra pernah bilang, "Dulu saya diadukan ke polisi, digugat di Pengadilan Agama Bogor, tapi saya tak terbukti. Sekarang ke pengadilan negeri. Maunya apa Rina?"

Adapun soal Rantan, menurut Djoni, Mandra juga tidak bersedia mengakuinya. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Mandra dinyatakan tak mungkin bisa punya keturunan. Tapi, "Kalau betul itu anak Mandra, ya, itu kuasa Tuhan," ujar Djoni. Setelah dengan Rina, Mandra menikah lagi--kali ini didaftarkan--dan belum juga dikaruniai anak.

Dengan tes DNA sebenarnya teka-teki ayah Rantan bisa terjawab. Hal ini sepenuhnya terpulang ke Mandra, apakah dia bersedia menjalani tes DNA, yang memerlukan peralatan canggih dan hanya ada di negara maju itu. Tak mengherankan, sampai kini sengketa Mandra-Rina masih belum tuntas. Sengketa yang mirip kasus Mandra sepuluh tahun silam pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adalah Desrina Emma, 24 tahun, yang menggugat Nugraha Besoes, waktu itu Sekretaris Umum PSSI dan anggota DPR. Gugatan itu terpaksa dilakukan karena Nugraha "ingkar janji" dan menelantarkan Desi, setelah wanita ini memberinya dua anak.

Semula, pengadilan negeri mematahkan gugatan Desi. Alasan hakim, tak ada bukti tertulis tentang janji Nugraha untuk mengawini Desi. Tapi pengadilan banding, kemudian Mahkamah Agung, pada 15 Desember 1993, meralat vonis itu. Nugraha dihukum untuk membayar ganti rugi biaya hidup kepada Desi.

Hp. S. dan Hendriko L. Wiremmer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus