Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dijadikan tameng bagi Firli Bahuri, terlapor kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pernyataan IM57+ Institute ini menyikapi tak hadirnya Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sebagai pimpinan KPK, semestinya Firli Bahuri menunjukkan contoh dalam mendukung pemeriksaan dugaan korupsi yang terjadi. “Jangan hanya berulang kali menyampaikan pesan moralitas dan etika terkait pemberantasan korupsi, tapi malah tidak melaksanakan pesan tersebut serta memilih bersembunyi di balik institusi KPK,” kata Praswad, Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menuturkan Firli Bahuri tak boleh hanya bisa mengumbar kata tanpa membuktikan ketidakbersalahannya. Menurut dia, Firli Bahuri harus dengan berani dan hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Kecuali memang Firli tidak mampu membantah berbagai bukti yang telah disusun oleh rekan-rekan kepolisian dan memilih terus bersembunyi di balik institusi,” katanya.
Jika Firli Bahuri berani datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kata dia, pihaknya akan sangat mengapresiasi tindakan itu. “IM57+ akan menghadiahkan raket bulu tangkis dan tiga potong jagung rebus sebagai hadiah,” ujar Praswad.
Mantan Penyidik KPK itu menuturkan, KPK tak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tipikor, sebab lembaga antirasuah itu bagian dari reformasi yang mengakselerasi pemberantasan korupsi. Ia menilai sebaiknya KPK tak ragu mendukung pengungkapan kasus pemerasan yang justru menghambat penyidik KPK menjalankan tugasnya dalam mengungkap kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Komisioner KPK berkedudukan sama di hadapan hukum. Jika menghambat jalannya proses penyidikan, seluruh warga negara Indonesia dapat diproses melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian atas dugaan menghalang-halangi proses penegakan hukum,” katanya. “Tindakan melawan hukum tidak boleh dilakukan oleh oknum di dalam lembaga penegak hukum,” lanjut Praswad.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan pimpinan KPK telah mengkonfirmasi ketidakhadiran Firli Bahuri dengan berkirim surat ke Polda Metro Jaya. Kata dia, KPK juga meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam.
“Terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya. samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata Ghufron.