Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

OCI Bantah Telantarkan Pekerja Sirkus yang Jatuh Saat Atraksi Hingga Lumpuh

OCI menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan kuitansi pembayaran biaya operasi hingga pengobatan Ida.

22 April 2025 | 11.10 WIB

Pengelola Oriental Circus Indonesia (OCI), Jansen Manangsang (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Pengelola Oriental Circus Indonesia (OCI), Jansen Manangsang (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Oriental Circus Indonesia (OCI) membantah tuduhan telah menelantarkan Ida, salah satu mantan pekerja sirkus OCI yang saat ini lumpuh akibat insiden jatuh saat bekerja. Bantahan tersebut disampaikan penasihat hukum Jansen Manansang, pemilik sekaligus Direktur Taman Safari Indonesia (TSI), Ricardo Kumontas. dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 21 April 2025. “Jadi tidak ada ditelantarkan. Tidak ada,” kata Ricardo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, Ida mengaku pernah terjatuh dari ketinggian sekitar 15 meter saat melakukan atraksi sirkus di Lampung pada akhir 1989. Kejadian pada saat ia bermain akrobat di udara itu menyebabkan ia patah tulang belakang dan mengalami kelumpuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pengakuannya, Ida yang kesakitan tidak langsung dibawa ke rumah sakit untuk diberikan penanganan. “Karena kondisi saya semakin parah, saya bengkak dan saat itu saya hanya ditempatkan di belakang panggung, baru akhirnya dibawa ke rumah sakit di kota Lampung,” ucap Ida saat menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta Selatan, Selasa, 15 April lalu.

Dalam klarifikasi, Ricardo menjelaskan peristiwa itu terjadi pada malam hari sehingga pihak sirkus perlu menunggu hingga esok pagi untuk mendapatkan pesawat. Menurut pihaknya, kecelakaan yang dialami Ida merupakan bagian dari risiko kecelakaan kerja yang bisa dialami pada saat latihan. 

“Yang ingin kami tegaskan, kejadian tersebut malam hari, jadi perlu menunggu pagi untuk mendapatkan pesawat yang membawa Ida dari Lampung ke Jakarta. Tidak ada kesengajaan penundaan pengobatan,” tutur Ricardo.

Pihaknya turut menunjukkan sejumlah barang bukti berupa tiket penerbangan kelas satu pesawat Garuda, kuitansi pembayaran rumah sakit, serta rincian biaya operasi. Mereka mengklaim proses pengobatan terhadap Ida dilakukan oleh dokter terbaik pada masa itu di rumah sakit Sumber Waras di Jakarta.

Di samping itu, OCI juga membantah tuduhan membuang Ida tanpa merawatnya. “Ida setelah dirawat jalan tinggal di Pondok Indah di kediaman (Alm) Hadi Manansang dan ditemani seorang suster juga dirawat rutin ke rumah sakit di Fatmawati dan Pondok Indah oleh seorang dokter di sana, termasuk perawatan fisioterapi, dan sebagainya selama beberapa tahun,” katanya.

Setelahnya, Ida kembali dipekerjakan di bagian administrasi selama kurang lebih tiga tahun. Ricardo turut menyampaikan bantahan bahwa Ida tidak diberi upah selama masa tersebut.

“Ida itu dipekerjakan di Cisarua, di bagian administrasi karena beliau tidak bisa jalan. Ada bukti slip gajinya. Tapi akhirnya yang bersangkutan sendiri minta berhenti tanpa alasan yang jelas," ujarnya. 

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus