Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Imam Mahdi Palsu Dicokok Polda Riau, Modus Ada Bencana Besar Dunia Minta Dicarikan Perawan

WAM, Imam Mahdi palsu diringkus Polda Riau atas penistaan agama, penyebaran berita bohong, perundungan anak di bawah umur hingga narkoba.

16 September 2022 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Imam Mahdi palsu berinisial WAM, 32 tahun diringkus Polda Riau untuk kasus penistaan agama, penyebaran berita bohong, perundungan anak hingga penyalahgunaan narkoba. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto penyelidikan bermula saat sang istri melapor ke Polres Kampar bahwa ia tak dinafkahi pelaku selama tiga tahun. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan WAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain diketahui bahwa WAM mengaku seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut. Ia mengaku sebagai orang terpilih untuk membawa keselamatan dan menyembuhkan berbagai penyakit," kata Sunarto kepada Tempo.co, Jumat 16 September 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebutkan diketahui WAM memiliki tujuh istri yang enam orang merupakan istri siri. Dari enam istri tersebut, lima di antaranya merupakan anak dibawah umur. 

Modus Imam Mahdi Palsu

"Modusnya yaitu mengatakan pada jemaahnya bahwa akan ada bencana besar di dunia ini dan minta dicarikan seorang perawan. Kemudian salah satu jemaahnya merelakan anak gadisnya yang berusia 13 tahun untuk dinikahkan dengan WAM," ujar Asep saat dihubungi Tempo.co melalui telepon, Jumat 16 September 2022.

Kepada korban lainnya yang merupakan jemaahnya di Kuantan Singingi (Kuansing) ia menyatakan bahwa umur sang jamaah tidak lama, sehingga keluarganya setuju untuk menikahkan dengan WAM.

Tata cara pernikahanpun berbeda dengan syariat Islam. WAM memberikan sebuah kalimat untuk dibacakan oleh korban kepadanya. Dalam pernikahan tersebut tidak ada kehadiran saksi maupun penghulu. Yang hadir hanya orangtua calon pengantin wanita, sang wanita dan si WAM.

Akhirnya Ditreskrimum Polda Riau membekuk WAM di sebuah sekolah swasta di Tiga Juhar, Sumatera Utara yang berbatasan dengan Provinsi Aceh pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

"Istri WAM yang baru kami dapatkan baru empat orang, yaitu yang di Kuansing, Dumai, Kampar dan Sumatera Utara. Istri lainnya sedang kami telusuri," kata dia.

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga kuat ada banyak tindak pidana yang dilakukan sang Imam Mahdi palsu.

ANNISA FIRDAUSI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus