Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, aparat kepolisian menemukan berbagai fakta baru di balik perkara Imam Mahdi palsu di Pekanbaru, Riau. WAM, 32 tahun selain diperkarakan atas penistaan agama juga disangkakan atas pencabulan anak di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media menjelaskan, korban Nursada Dewi Fortuna Hasanah saat masih berumur 13 tahun dipaksa menikah dengan tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bermula dari korban yang tengah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Gontor Putri 7 di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang mengalami sakit di bagian usus pada 2015 lalu. Pelaku kemudian menawarkan pengobatan, yang anehnya sakit korban tak lagi kambuh," kata Sunarto saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Kamis 27 Oktober 2022.
Lantaran hal tersebut, orang tua korban menganggap WAM memiliki kemampuan khusus sehingga sepakat menikahkan Nursada dengan WAM.
Proses ijab kabul yang berbeda
Namun anehnya lagi, proses ijab kabul tidak sesuai dengan ajaran Islam yang merupakan agama dianutnya. Pelaku telah mengubah dan mengajarkan prosesi pernikahan yang berbeda menurut Islam.
"Saat ijab kabulnya ini berbeda. Korban diminta mengatakan 'Ya Allah aku ikhlas atas pernyataan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Wirdanul Arif Matra. Ku mohon Ya Allah jadikan ini ibadahku kepada-Mu,'. Kemudian pernikahan itu dianggap telah sah," ujar Sunarto.
Setelah perbuatan menyimpang itu, sang orang tua menganggap anaknya telah sah menjadi istri WAM. Belakangan baru diketahui ternyata tersangka telah memiliki satu orang istri sah dan enam istri yang dinikahi dari anak pada pengikutnya.
Mengubah bacaan shalat dan doa
Selain mengubah ijab kabul, WAM mengubah tata cara shalat dan doa-doa saat wirid. Pengikutnya diajarkan niat shalat dengan berbahasa Indonesia yang mana di dalam niat tersebut turut disisipkan nama pelaku. WAM juga menyatakan diri sebagai Imam Mahdi yang menjadi pemimpin akhir zaman.
"Sampai saat ini proses penyidikan telah meminta keterangan dari 14 saksi yang merupakan pengikut dan juga mantan pengikut pelaku," kata Sunarto.
Selain WAM yang mencabuli anak di bawah umur, diketahui orang tua korban turut dijadikan tersangka lantaran ikut membujuk dan membiarkan korban yang saat itu masih berumur 13 tahun menikah dengan pelaku.
Sebelumnya diberitakan WAM dibekuk Ditreskrimum Polda Riau di sebuah sekolah swasta di Tiga Juhar, Sumatera Utara yang berbatasan dengan Provinsi Aceh pada Selasa, 6 September 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebutkan selain penistaan agama, WAM diketahui memiliki lima istri siri yang merupakan anak dibawah umur.
"Modusnya yaitu mengatakan pada jemaahnya bahwa akan ada bencana besar di dunia ini dan minta dicarikan seorang perawan. Kemudian salah satu jemaahnya merelakan anak gadisnya yang masih di bawah umur untuk dinikahkan dengan WAM," kata Asep.
Kepada korban lainnya yang merupakan jemaahnya di Kuantan Singingi (Kuansing) ia menyatakan bahwa umur sang jamaah tidak lama, sehingga keluarganya setuju untuk menikahkan dengan WAM.
Saat ini Polda Riau telah menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara yang dilakukan oleh WAM ke Kejaksaan dan tengah menunggu petunjuk untuk P-21.
Atas perbuatannya terkait pencabulan anak di bawah umur dan penistaan agama, WAM disangkakan atas pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
ANNISA FIRDAUSI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.