Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mentapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggatan 2023. Kasus ini terbongkar setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyerahan uang kepada anggota DPRD Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyatakan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Sahat dan tiga tersangka lainnya selama 20 hari ke depan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam, 15 Desember 2022.
Kasus ini terbongkat setelah penyidik KPK mengendus penyerahan uang dari Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi kepada staf ahli Sahat bernama Rusdi di sebuah mal di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Uang sempat ditukarkan ke bentuk dolar
Setelah menerima uang yang belakangan diketahui berjumlah Rp 1 miliar, Rusdi lantas menukarkan sebagian diantaranya ke dalam pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Penukaran itu dilakukan atas perintah Sahat.
Baru setelah itu, Rusdi membawa uang itu ke Gedung DPRD Jawa Timur untuk diserahkan kepada Sahat. Saat itulah KPK menangkap tangan politikus Golkar tersebut beserta staf ahlinya.
"Pada hari Rabu, 14 Desember 2022, sekitar pukul 20.30 WIB," kata Johanis.
Pada saat yang hampir bersamaan, tim penyidik KPK lainnya juga menangkap Ilham dan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas, Abdul Hamid. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Kabupaten Sampang.
Keempatnya langsung di bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Pada Kamis tengah malam, 15 Desember 2022, mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kesepakatan suap Rp 2 miliar, tapi baru diserahkan Rp 1 miliar
Johanis menyatakan bahwa suap tersebut merupakan uang muka dalam pengurusan alokasi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2023. Sahat disebut telah bersepakat dengan Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid agar Pokmas yang mereka urus mendapatkan alokasi dana tersebut.
"Kedua belah pihak sepakat uang ijon sebesar Rp 2 miliar," kata Johanis.
Meskipun demikian, Sahat disebut baru menerima Rp 1 miliar. Recananya, Ilham dan Abdul akan menyerahkan uang sisanya pada hari ini, Jumat, 16 Desember 2022.
KPK menjerat Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan sebagai penerima suap, Sahat Tua P Simandjuntak dan Rusdi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini