Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Pengadilan Objek

Para hakim sulit dimutasikan ke daerah Aceh karena daerahnya tertutup. Di samping itu hakim di daerah perlu diberi tunjangan, agar pengadilan tidak dipakai obyekkan untuk menutupi biaya hidup.

15 September 1973 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGI seorang Hakim Agung seperti Zainal Asikin Kusumah Atmadja, kenyataan sudah "baru" nya Aceh, mungkin masih baru. Tapi baik juga didengar penglihatan dan komentar pejabat tinggi peradilan itu: "Ada seorang gadis yang berjalan dengan seorang pemuda. Ia mengenakan slack. Tapi rupanya di Aceh hal demikian sudah tidak menjadi persoalan, meskipun hal-hal yang menyolok seperti di Jakarta memang tak ada di sini". Boleh diteak, ilustrasi Asikin ini ada kaitannya dengan sebab-sebab enggannya para hakim dimutasikan ke Daerah Istimewa ini. Karena tertutup dan tidak mudah menerima pengaruh baru dari luar, barangkali saja bisa mendeponir idealisme hakim, yang diharapkan jadi pembaharu itu (lihat: Peradilan: Meraa Di Serambi Mekah). Entahlah. Namun Asikin sempat mengemukakan "Berilah tunjangan yang sesuai dengan kebutuhan seorang hakim di daerah mana ia ditempatkan. Perkara kurangnya tunjangan, menuru Asikin "bisa merugikan seorang hakim yang patuh dan disiplin, sehingga semangatnyapun bisa hilang". Jadi sementara ada yang terbenam keasikan di satu daerah yang basah, tak heran kalau banyak pula yang terbenam di daerah yang jauh dari kelopak mata Pusat. Perkara basah. Soal kerenya pengadilan di daerah, menurut Asikin ada juga sangkutannya dengan sisa-sisa Orla: bahwa Mahkamah Agung kurang mendapat peran dalam membina hakim-hakim. Namun Asikin tidak bermaksud mencari biang kesalahan. Pokoknya "wibawa hakim harus terpelihara di mata masyarakat", ditambahkannya. Di sini mau tak mau orang harus membuat inventarisasi tentang pola laku sementara hakim. Menurut Asikin, ada yang suka bermain-main dengan "perkara basah". Di sini penyelesaian perkara didahului oleh perbuatan tawar menawar. "Ini pengadilan objek", Asikin memberi nama. Lantas dia katakan pula: "Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka fungsi dan wibawa hakim bakal merosot dan keadilan itu tidak akan terwujud". Sehubungan dengan ini. kabarnya Mahkamah Agung akan mengadakan penelitian terhadap hakim-hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri -- sementara kepada calon-calon hakim diadakan skrining ketat pula. Selain itu, "kalau ada seorang hakim yang berbuat curang dan salah, maka sekarang ia akan dipanggil Mahkamah Agung", begitu kata Asikin, bahkan "biaya atau ongkos memenuhi pemanggilan itu juga ditanggung Mahkamah Agung". Agaknya Asikin tidak menyombong, karena bukankah Mahkamah tersebut mendapatkan biaya 120 juta rupiah? Ada backing-lah. Namun begitu, Hakim Agung ini tidak mengemukakan apakah sudah ada hakim yang kena panggil dan diterbangkan (atau dilayarkan?) ke Jakarta. Di Medan sendiri -- tentu juga seperti di tempat lain -, untuk mengambil tamsil yang dikirimkan koresponden TEMPO dari Medan, sinyalemen soal perkara "basah" dan "kering" bukan rahasia lagi. "Sudah sering ada, tapi sulit diungkapkan karena tidak diperoleh bukti-bukti hitam di atas putih". Idem dito dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Tentu saja sang hakim tidak berdiri sendiri. Ada backing-lah! Kembali ke Asikin. "Walaupun gaji hakim itu kecil", ia mengingatkan "bukanlah berarti ia harus mengobjekkan sebuah perkara untuk mencukupi biaya hidupnya". Usahausaha intern dari atasan terdapat ada dalam bentuk kerapnya diadakan penataran. "Karena sifatnya seperti training dalam tentara", ucap Asikin lagi. Berat kerja tentara, berat pula kerja hakim, sebab bak kata Asikin, "keadilan itu hanya dapat dirasa dan tidak dapat diraba".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus