Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi berarti permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan dan judi online artinya berlangsung tak lagi konvensional melainkan jalur dunia maya.
Adapun merujuk publikasi Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, judi online merupakan sejenis candu yang memacu hasrat atau keinginan pelaku untuk mengulanginya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permainan judi online bisa dilakukan di mana dan kapan pun selama pelaku mempunyai waktu luang. Uang yang dipertaruhkan ada di rekening tabungan pelaku. Peranti komputer, ponsel dan jaringan Internet digunakan sebagai alat untuk melakukan judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk keterangan dalam laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ada beberapa pasal tentang perjudian. Beberapa aturan itu, Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Adapun judi online spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.
Permainan dalam judi kasino dibedakan menjadi beberapa kategori. Dilansir dari SportsAdda, berikut kategori pemainan dalam kasino:
1. Permainan Meja
Sesuai dengan namanya, permainan ini dimainkan di atas meja. Permainan meja ini dibagi lagi menjadi beberapa jenis permainan seperti Selikuran atau Blackjack. Yaitu permainan yang dimainkan menggunakan kartu untuk melawan bankir. Cara mainnya adalah menarik kartu dengan nilai yang mendekati angka 21 tetapi tidak boleh melebihinya.
Jenis lain yaitu Bakarat. Ia juga dimanainkan menggunakan kartu antara pemain dan bankir. Lalu anjing merah atau red dog dimainkan dengan melibatkan tiga hingga delapan pemain.
2. Permainan Slot
Permainan ini bisa dikatakan adalah permainan yang paling populer di hampir semua kasino. Alasan permainan ini lebih disenangi karena mudah dipahami dan permainannya tidak menghabiskan banyak waktu. Yang termasuk dalam jenis permainan ini seperti slot klasik, slot video, slot 3D, dan slot progresif yang dimainkan dengan taruhan paling maksimal.
3. Game Khusus
Disebut game khusus karena permainan ini melibatkan keberuntungan. Game khusus juga cukup digemari karena mudah dimainkan dan lebih menghibur. Yang termasuk dalam kategori game khusus seperti Bingo, Keno, dan Wheel of Fortune.
Pasal 303 ayat (1) KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303.
2. Barang siapa ikut serta permainan judi, termasuk judi online, yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
TIM TEMPO
Pilihan editor : Menkominfo Budi Arie: Cuma Indonesia yang Masih Melarang Judi Online di Asean