Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menyatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Majelis Hakim memvonis Irwan dengan hukuman 12 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti 1 miliar 150 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan peradilan, Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Irwan untuk membayar uang pengganti. Selain itu, Majelis Hakim menolak permohonan saksi pelaku atau justice collaborator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sesuai ketentuan Pasal 197 ayat 1f KUHAP terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri terdakwa Irwan Hermawan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatokah saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Dennie mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Irwan Hermawan, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Dennie mengatakan perbuatan Irwan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, berusaha menutupi dan menghentikan proses perkara, serta mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil tindak pidana dalam proyek BTS 4G memperluas terjadinya tindak pidana korupsi itu sendiri.
Sementara itu, Dennie mengatakan hal-hal yang meringankan Irwan adalah dia belum pernah dihukum, bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar proses persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak-anak.
Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.
Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang-uang itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar.
Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar, uang untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.
HAN REVANDA PUTRA