Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf menyebut tersangka kasus suap Izil Azhar tidak pernah bertatus buron sejak penetapan status buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan Izil Azhar bisa bebas berkeliaran selama berada di Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi tersebut dikemukakan oleh Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Izil yang terjerat kasus korupsi dermaga Sabang, Aceh. Irwandi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada hari ini, Kamis, 16 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Izil Azhar tidak buron. Di sini status buron, tapi di Aceh dia tidak buron. Dia berpergian Sabang-Banda Aceh-Sabang-Banda Aceh” kata Irwandi saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK.
Irwandi melanjutkan sejumlah alasan mengapa Izil tidak pernah berstatus buron selama di Provinsi Aceh. Ia mengatakan Izil banyak memiliki teman yang merupakan anggota penegak hukum.
“Bukan diumpetin, tapi dia kawan-kawannya Polisi,” kata Gubernur Provinsi Aceh dua periode itu tersebut.
Irwandi menyatakan Izil hanya menggunakan namanya untuk meminta uang
Selain itu, Irwandi membantah keterlibatannya dengan kasus yang tengah menjerat Izil Azhar. Ia mengatakan Izil Azhar menggunakan namanya untuk memperoleh uang dari pihak pemberi suap.
“Ngga ada ke aku, sama sekali ngga ada. Dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih,” kata Irwandi.
Irwandi Yusuf sendiri diperiksa pada pukul 10.53 WIB hingga terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 13.43 WIB. Selama memberi kesaksian, ia mengatakan dirinya ditanya sekitar 40 butir pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
“Ada 40 pertanyaan soal aliran uang. Tapi, BAP lama tidak ditanya lagi. Perkara aku dulu lain gak ada urusan dengan dia,” ujarnya.
Selanjutnya, Izil Azhar sempat buron selama 4 tahun
KPK sebelumnya menangkap Izil Azhar pada 24 Januari 2023 lalu. Ia telah menjadi buron sejak 30 November 2018. KPK menangkap eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka tersebut saat berada di Banda Aceh.
KPK menduga Izil Azhar sebagai perantara suap dari PT Nindya Sejati Joint Operation kepada Irwandi Yusuf. Uang suap itu diberikan agar Nindya mendapat izin menggarap proyek pembangunan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Kasus ini pun disebut dengan korupsi dermaga Sabang.
KPK menyebut uang tersebut diberikan oleh manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation, Herus Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Izil Azhar, menurut KPK, telah menjadi perantara uang suap tersebut sejak tahun 2008 sampai 2011. Komisi menduga total uang yang diberikan kepada Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar mencapai Rp.32,4 miliar secara bertahap.
Pada kasus korupsi dermaga Sabang ini, Irwandi Yusuf pernah dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Kini, ia telah dibebaskan secara bersyarat pada 26 Oktober 2022 lalu.