Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil eks Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf pada Kamis, 16 Februari 2023. Pemanggilan tersebut diagendakan untuk pemeriksaan saksi bagi tersangka Izil Azhar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Irwandi Yusuf tersebut direncanakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menyebut Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA dalam kasus suap pembangunan dermaga pelabuhan Sabang, Aceh,” kata dia
Berdasarkan pantauan Tempo, Irwandi Yusuf telah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 10:53 WIB.
Irwandi Yusuf merupakan mantan terpidana kasus suap pembangunan dermaga bongkar pada Pelabuhan Sabang, Aceh. Ia terbukti menerima suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid selaku anggota manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation yang pembangunannya melibatkan dana APBN.
Irwandi Yusuf menggunakan jasa Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya sebagai perantara penerimaan uang suap. Izil disebut-sebut telah menghantarkan uang suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar secara bertahap dalam periode 2008 hingga 2011.
KPK menduga uang suap tersebut berasal dari pembiayaan dana konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Atas kasus tersebut, Irwandi Yusuf telah dijadikan tersangka dan divonis tujuh tahun pada tahun 2018 lalu. Namun, kini dia sudah bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat pada tahun 2022. Di sisi lain, Izil Azhar melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun.
Sementara itu, KPK telah menangkap Izil Azhar pada 24 Januari 2023 lalu di Banda Aceh. Ia telah menjadi buron sejak 30 November 2023.