Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipanggil KPK untuk Kasus Izil Azhar

Irwandi Yusuf menggunakan jasa Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya sebagai perantara penerimaan uang suap.

16 Februari 2023 | 11.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil eks Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf pada Kamis, 16 Februari 2023. Pemanggilan tersebut diagendakan untuk pemeriksaan saksi bagi tersangka Izil Azhar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Irwandi Yusuf tersebut direncanakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menyebut Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA dalam kasus suap pembangunan dermaga pelabuhan Sabang, Aceh,” kata dia 

Berdasarkan pantauan Tempo, Irwandi Yusuf telah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 10:53 WIB.

Irwandi Yusuf merupakan mantan terpidana kasus suap pembangunan dermaga bongkar pada Pelabuhan Sabang, Aceh. Ia terbukti menerima suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid selaku anggota manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation yang pembangunannya melibatkan dana APBN.

Irwandi Yusuf menggunakan jasa Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya sebagai perantara penerimaan uang suap. Izil disebut-sebut telah menghantarkan uang suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar secara bertahap dalam periode 2008 hingga 2011.

KPK menduga uang suap tersebut berasal dari pembiayaan dana konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Atas kasus tersebut, Irwandi Yusuf telah dijadikan tersangka dan divonis tujuh tahun pada tahun 2018 lalu. Namun, kini dia sudah bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat pada tahun 2022. Di sisi lain, Izil Azhar melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun.

Sementara itu, KPK telah menangkap Izil Azhar pada 24 Januari 2023 lalu di Banda Aceh. Ia telah menjadi buron sejak 30 November 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus