Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa KPK Telah Menyerahkan Memori Kasasi Terdakwa Eltinus Omaleng ke PN Tipikor Makassar

KPK mengajukan memori kasasi terhadap terdakwa Eltinus Omaleng hari ini melalui Pengadilan Tipikor Makassar yang memutus lepas eks Bupati Mimika itu.

10 Agustus 2023 | 20.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Mimika (nonaktif), Eltinus Omaleng, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023. Eltinus Omaleng, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Eltinus Omaleng merupakan Bupati Mimika nonaktif  yang divonis lepas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini, tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Fikri menerangkan argumentasi hukum yang diuraikan oleh tim jaksa dalam memori kasasi tersebut antara lain majelis hakim yang menyidangkan pekara, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.

Ali Fikri juga menjelaskan majelis hakim yang membacakan amar putusan tersebut bertentanagn dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 195 dan pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. Ali menerangkan bahwa pertimbanagan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.

“Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ali Fikri.

Ali mengatakan lembaga antirasuah berharap hakim Mahkamah Agung untuk dapat memutuskan dan mengabulkan permohonan kasasi tim kaksa sebagaimana surat tuntutan dengan menyatakan Eltinus Omaleng bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Jaksa juga berharap majelis hakim agung menghukum Eltinus Omaleng pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Sebelumnya, Bupati Mimika nonaktif  Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar pada sidang Senin, 17 Juli 2023. Eltinus merupakan kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika.

KPK menangkap Eltinus Omaleng di Kota Jayapura pada 7 September 2022. KPK menduga Eltinus mengatur proses tender sehingga perusahaan rekanannya menjadi penggarap proyek tersebut. KPK menduga Eltinus dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara menetapkan komitmen fee sebesar 10 persen dari total proyek yang mencapai Rp 46 miliar. Eltinus mendapatkan jatah 7 persen, sementara teguh mendapatkan 3 persen. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar. Eltinus Omaleng diduga memperoleh keuntungan Rp 4,4 miliar.

AKHMAD RIYADH | M ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus