Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Eltinus Omaleng merupakan Bupati Mimika nonaktif yang divonis lepas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini, tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali Fikri menerangkan argumentasi hukum yang diuraikan oleh tim jaksa dalam memori kasasi tersebut antara lain majelis hakim yang menyidangkan pekara, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.
Ali Fikri juga menjelaskan majelis hakim yang membacakan amar putusan tersebut bertentanagn dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 195 dan pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. Ali menerangkan bahwa pertimbanagan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.
“Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ali Fikri.
Ali mengatakan lembaga antirasuah berharap hakim Mahkamah Agung untuk dapat memutuskan dan mengabulkan permohonan kasasi tim kaksa sebagaimana surat tuntutan dengan menyatakan Eltinus Omaleng bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Jaksa juga berharap majelis hakim agung menghukum Eltinus Omaleng pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Sebelumnya, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar pada sidang Senin, 17 Juli 2023. Eltinus merupakan kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika.
KPK menangkap Eltinus Omaleng di Kota Jayapura pada 7 September 2022. KPK menduga Eltinus mengatur proses tender sehingga perusahaan rekanannya menjadi penggarap proyek tersebut. KPK menduga Eltinus dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara menetapkan komitmen fee sebesar 10 persen dari total proyek yang mencapai Rp 46 miliar. Eltinus mendapatkan jatah 7 persen, sementara teguh mendapatkan 3 persen. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar. Eltinus Omaleng diduga memperoleh keuntungan Rp 4,4 miliar.
AKHMAD RIYADH | M ROSSENO AJI