Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 2016-2023, Penny Lukito, enggan menanggapi dugaan posisinya sempat ingin digulingkan oleh bekas pegawainya sendiri, Sukriadi Darma. Kabar ini mencuat usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Sukriadi Darma sebagai tersangka pemerasan terhadap Direktur PT AOBI Ficktor Kusumareja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“No comment. Terima kasih,” kata Penny Lukito saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penny hanya menjelaskan jika Sukriadi pernah mendapat sanksi berat pada 2023. Sukriadi didemosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
BPOM, kata dia, pernah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara agar Sukriadi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara. Usulan tersebut dikabulkan pada Juni 2023 sehingga Sukriadi resmi diberhentikan secara terhormat.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Sukriadi Darma sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI Ficktor Kusumareja.
"Jumlahnya senilai Rp 3,49 miliar," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 12 Agustus 2024.
Pemerasan Rp 3,49 miliar itu dilakukan Sukriadi dalam periode 2021-2023. Arief merinci penggunaan uang yang diterima tersangka di antaranya Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM dan Rp 967 juta diterima melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening Sukriadi dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Sukriadi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi setelah hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM, Noorman Effendi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini. “Artinya kami menghormati Bareskrim, proses hukum yang saat ini berlaku dan dia juga bukan pegawai BPOM lagi, kita serahkan ke kepolisian dan PT AOBI sebagai penuntut yang bersangkutan” ujar Noorman pada 16 Agustus.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini