Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jadi Saksi di Sidang Buni Yani, Yusril Ihza: Ahli kan Tak Memihak

Kehadiran Yusril menjadi saksi ahli di persidangan itu sempat diprotes oleh jaksa penuntut umum.

12 September 2017 | 18.29 WIB

Saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan makar di media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, 15 Mei 2017. Yusril menjadi saksi dalam sidang yang menghadirkan dua terd
Perbesar
Saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan makar di media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, 15 Mei 2017. Yusril menjadi saksi dalam sidang yang menghadirkan dua terd

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra  mengaku dalam posisi netral saat menjadi saksi ahli pada sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 September 2017. Yusril mengakui menjadi saksi Buni Yani  lantaran diminta oleh kuasa hukum terdakwa.

"Saya diminta jadi saksi ahli, dan kalau saya sanggup menerangkan sesuatu saya akan hadir memberikan keterangan. Sering kali saya dimintai jadi ahli, dan ahli itu kan tidak memihak karena disumpah sesuai dengan ahlinya," ujar Yusril kepada wartawan usai memberikan kesaksiannya di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.

Baca: Bersaksi di Sidang Buni Yani, Yusril Ihza Mahendra Diprotes Jaksa

Yusril mendapatkan kesempatan pertama untuk memberikan penjelasan sesuai keahliannya. Selain Yusril, kuasa hukum Buni juga menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli forensik Ibnu Hamad dan ahli sosiologi Musni Umar.

Yusril tampak tenang saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Mantan Menteri Kehakiman itu banyak ditanya ihwal relevansi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan konstitusi di Indonesia.

Yusril mengatakan saat memberikan penjelasan di persidangan ia tidak  diarah-arahkan oleh kuasa hukum Buni Yani. "Tapi kadang-kadang orang yang menghadirkan saya sebagai ahli itu biasanya saya ajak diskusi. Keterangan saya seperti ini lo, anda gak bisa mengarahkan saya kesana ke mari," kata dia.

Simak: Ahok Tak Hadir di Sidang Buni Yani, Kesaksiannya Tetap Dibacakan

Kehadiran Yusril menjadi saksi ahli di persidangan itu sempat diprotes oleh jaksa penuntut umum. Keahlian Yusril dianggap tidak memilki relevansi dengan UU ITE sesuai dengan yang didakwakan jaksa kepada Buni.

Menanggapi keberatan jaksa tersebut, Yusril tidak mengambil pusing. Karena, menurutnya, saat memberikan kesaksiannya ia memandang objektif perkara tersebut. "Tadi jaksa keberatan saya dihadirkan, tapi dia nanya saya juga. Biasanya kalau keberatan jangan nanya dong. Artinya setelah dia dengar pendapat saya, lurus aja gak memihak pihak sana pihak sini," kata dia.

IQBAL T. LAZUARDI S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus