Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dody Prawiranegara Keluhkan Asam Lambungnya Naik Sebelum Sidang Vonis Hari ini

Walau asam lambung naik, Dody Prawiranegara dipastikan siap mendengarkan vonis dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu.

10 Mei 2023 | 11.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang sidang vonis hari ini, eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengeluh sakit karena asam lambungnya naik pada Rabu pagi. Adriel Viari Purba selaku pengacara Dody menerima inormasi itu dari Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Metro Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan," ujar Adriel sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adriel mengatakan Dody sudah lama mengalami gangguan asam lambung. Walau begitu, Dody dipastikan siap mendengarkan vonis dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Adriel mengatakan keluarga Dody akan hadir dalam sidang vonis hari ini, namun hingga Rabu siang belum ada satu anggota keluarga yang terlihat. "Harusnya ada, tapi saya belom liat. Kayaknya istri Pak Dody, anak Bu Linda (Anita Cepu), katanya mau hadir," kata Adriel.

Saat ini persidangan Dody sedang berlangsung. Dody hadir menyimak putusannya di kursi pesakitan.

Ruangan sidang mayoritas dihadiri oleh awak media yang meliput. Selebihnya beberapa orang dari masyarakat umum dan aparat kepolisian yang berseragam dinas dan tidak berseragam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara untuk Dody. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.

Dalam kasus ini, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas. Awalnya dia sempat menolak, namun akhirnya disanggupi dengan alasan loyalitas dan jenderal bintang dua itu sosok yang pendendam.

Kemudian Dody Prawiranegara menyuruh Arif menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Mereka berdua jadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta.

Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Hanya Punya 1 Hal Meringankan dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus