Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang sidang vonis hari ini, eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengeluh sakit karena asam lambungnya naik pada Rabu pagi. Adriel Viari Purba selaku pengacara Dody menerima inormasi itu dari Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Metro Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan," ujar Adriel sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adriel mengatakan Dody sudah lama mengalami gangguan asam lambung. Walau begitu, Dody dipastikan siap mendengarkan vonis dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Adriel mengatakan keluarga Dody akan hadir dalam sidang vonis hari ini, namun hingga Rabu siang belum ada satu anggota keluarga yang terlihat. "Harusnya ada, tapi saya belom liat. Kayaknya istri Pak Dody, anak Bu Linda (Anita Cepu), katanya mau hadir," kata Adriel.
Saat ini persidangan Dody sedang berlangsung. Dody hadir menyimak putusannya di kursi pesakitan.
Ruangan sidang mayoritas dihadiri oleh awak media yang meliput. Selebihnya beberapa orang dari masyarakat umum dan aparat kepolisian yang berseragam dinas dan tidak berseragam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara untuk Dody. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.
Dalam kasus ini, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas. Awalnya dia sempat menolak, namun akhirnya disanggupi dengan alasan loyalitas dan jenderal bintang dua itu sosok yang pendendam.
Kemudian Dody Prawiranegara menyuruh Arif menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Mereka berdua jadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta.
Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Hanya Punya 1 Hal Meringankan dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa