Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi tentang jaksa penuntut umum yang belum menyerahkan salinan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tom mengatakan, Jaksa gagal menyampaikan audit BPKP pada sidang yang digelar Kamis, 20 Maret 2025. Padahal, sudah diperintahkan majelis hakim pada persidangan pejan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagi saya, itu sesuatu yang cukup serius ya," kata Tom Lembong kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025. "Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah inggris ya, itu seperti contempt of court, mengabaikan perintah Majelis Hakim."
Pada sidang hari ini, Hakim memang sempat menagih salinan laporan audit BPKP kepada Jakas Penuntut Umum (JPU). "Pada sidang yang lalu, kami meminta penuntut umum untuk memperlihatkan laporan hasil audit pemeriksaan kerugian keuangan negara, apa sudah bisa disampaikan?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Kamis.
Jaksa penuntut umum menjawab akan menyampaikan tanggapan terhadap permohonan laporan BPKP tersebut. Ia pun meminta agar menyampaikan pendapat itu secara tertulis.
"Silakan bisa sampaikan, inti tanggapan saudara penuntut umum seperti apa?" tanya Dennie.
Jaksa menjawab, "siap izin majelis hakim."
"Karena sidang sebelumnya dari penasihat hukum sudah kami dengar alasannya, penuntut umum di sidang sebelumnya juga menyatakan keberatan, namun belum menyampaikan alasannya. Hari ini baru mau tertulis?" cecar Dennie.
Jaksa mengiyakan. Akhirnya, Dennie pun meminta agar tanggapan tersebut diringkas.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan tanggapannya. Ia mengatakan, JPU telah mencermati alasan penasihat hukum terdakwa. Namun setelah dicermati aturan-aturan tersebut, lanjut dia, sama sekali tak relevan dan tidak terkait.
"Untuk selanjutnya, kami akan menyampaikan keberatan penuntut umum atas permohonan penasihat hukum terdakwa, yaitu sebagau berikut. Satu, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)—"
Hakim Dennie lantas memotong penyampaian Jaksa. Ia mengatakan, pada pekan lalu, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan secara lisan. "Jadi kami rasa singkat saja ya, tidak perlu disampaikan secara tertulis."
"Izin Yang Mulia, bahwa dalam perkara a quo, laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag 2015-2016 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP merupakan salah satu alat bukti surat," kata JPU.
Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP huruf c, lanjut dia, alat bukti tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP. Penjelasan itu akan disampaikan saat agenda persidangan pemeriksaan ahli.
Jaksa juga mengutip Pasal 143 ayat (4) KUHAP, yakni turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik. Dalam penjelasan beleid tersebut, surat pelimpahan itu lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.
"Namun Pasal 143 ayat (4) KUHAP tidak menyebutkan beserta alat bukti cq LHP BPK RI," kata JPU.
Menurut Jaksa, kedudukan alat bukti surat sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 huruf c KUHAP, berupa laporan hasil pemeriksaan atau LHP BPK menjadi dasar bagi penuntut umum untuk menuntut terdakwa. Sehingga, JPU berkepentingan dan berkewajiban menjaga alat bukti itu. Termasuk mencegah pihak lain bisa menggunakan alat bukti berupa LHP BPK itu di luar kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan.
"Atas dasar tersebut, penuntut umum akan menyerahkan salinan laporan hasil pemeriksaan LHP dari BPKP melalui pihak majelis hakim pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP," ucap Jaksa.
Dennie mengatakan, intinya jaksa penuntut umum keberatan. Ia pun menilai penasihat hukum Tom Lembong akan tetap pada permohonannya meminta salinan laporan hasil audit BPKP atas kerugian keuangan negara dari impor gula.
Majelis hakim sempat berdiskusi sejenak. "Jadi pada pokoknya, majelis tetap pada sikap semula bahwa adalah hak terdakwa dan penasihat hukum untuk mengetahui dan mempelajari laporan hasil audit perhitungan kerugian negara," ujar Dennie.
Kendati demikian, majelis hakim juga ingin mengakomodir permintaan jaksa penuntut umum. Akhirnya, JPU diminta menyerahkan laporan hasil audit BPKP itu sebelum pemeriksaan atau pengajuan ahli.
"Apabila tidak diserahkan, artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ. Demikian," tegas Dennie.