Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap bekas Kepala Cabang Pembantu Bank Riau-Kepri, Kecamatan Rumbai, Khairil Rusli, 57 tahun. Khairil diringkus di Batam, Kepulauan Riau. Khairil menjadi buron jaksa sejak 2013 setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 3,1 miliar.
"Terpidana kami tangkap saat berada di Batam," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Suripto Irianto, Selasa, 6 Februari 2018.
Irianto menuturkan Khairil terlibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri kepada debitur sebanyak 122 koperasi petani nelayan Pelalawan pada 2006. Para petani disebut mengagunkan sertifikat lahan sawit untuk pengajuan kredit. Khairul Rusli menyetujui pengajuan kredit itu.
Baca: Memeras Petugas Tempat Wisata, Jaksa Diringkus Tim Saber Pungli
Dalam laporan keuangannya, setiap petani anggota koperasi memperoleh pinjaman sebesar Rp 45 juta. Namun sebenarnya uang tersebut tidak pernah mengalir kepada sejumlah anggota koperasi. Kasus tersebut kemudian bergulir di Kejaksaan bersama dua tersangka lainnya yang sudah menjalani proses penahanan sejak 29 April 2013.
Majelis hakim yang diketahui I Ketut Suarta menyatakan Khairil bersalah dan dihukum 7 tahun. Khairil juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan serta dikenakan uang pengganti senilai Rp 324 juta subsider 1 tahun.
Simak: Bank Riau Kepri Optimalkan Layanan Digital
Selama proses persidangan, Khairil tidak pernah hadir. "Selama proses sidang berjalan, terpidana tidak pernah mengikuti hadir dan tidak diketahui keberadaannya," kata Irianto.
Selama dalam masa pelarian Khairil sempat hidup berpindah-pindah Selatpanjang, Batam dan Jakarta. Namun pada akhirnya, Kejaksaan meringkus Khairil pada Senin malam, 5 Februari 2018 saat berada di sebuah usaha fitnes miliknya di Batam.
"Setelah pemeriksaan administrasi, terpidana akan dilimpahkan untuk penahananan di Lembaga Pemasyarakatan Gobah," ujarnya.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini