Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Rp 23,2 Miliar

Jaksa AZ yang pernah bertugas di Jakarta Barat bersekongkol dengan pengacara untuk menyunat uang sitaan yang berhasil dieksekusi

27 Februari 2025 | 21.45 WIB

Kejaksaan Tinggi Jakarta menggelar jumpa pers kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan JPU di Kejaksaan Negeri Jakbar, Kamis, 27 Februari 2025. TEMPO/Nandito Putra
Perbesar
Kejaksaan Tinggi Jakarta menggelar jumpa pers kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan JPU di Kejaksaan Negeri Jakbar, Kamis, 27 Februari 2025. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta mengungkap praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jaksa berinisial AZ tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menilap sebagian uang sitaan dalam perkara investasi robot trading fahrenheit yang diputus pada 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian mengatakan, dalam perkara investasi bodong dengan korban sekitar 1.500 orang itu, AZ ditugaskan untuk mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar. Eksekusi pengembalian barang bukti itu, kata Patris, diberikan melalui perantara kuasa hukum korban berinisial BG dan OS.

Namun dalam praktiknya, BG dan OS membujuk agar Jaksa AZ menyunat uang milik korban sebesar Rp 23,2 miliar. Sehingga uang sitaan yang dikembalikan kepada korban hanya tersisa Rp 38,2 miliar. Dari persekongkolan jahat itu, Jaksa AZ mendapat bagian sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan BG dan OS mendapatkan bagian Rp 17 miliar. “Mereka membagi dua, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ujar Patris  dalam jumpa pers di Kejati Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa AZ ditangkap saat sudah tidak lagi bertugas di Kejari Jakbar. “Jadi AZ ini ditangkap ketika sedang menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Kejari Landak Kalimantan Barat,” kata Patris.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban investasi bodong yang tidak menerima utuh uang yang semestinya mereka terima. Korban yang tergabung dalam paguyuban kemudian melaporkan kasus ini kepada penyidik Kejati Jakarta.

Padahal, kata Patris, dari Rp 61,4 miliar barang bukti sitaan itu belum menutupi kerugian yang dialami korban. “Hasil sitaan yang dari awal sudah kurang tetapi malah dipotong lagi,” ujarnya.

AZ kini telah mendekam di tahanan Salemba. Adapun BG dan OS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Namun baru BG yang diperiksa, untuk OS belum memenuhi panggilan penyidik.

 

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus